RadarBuleleng.id - Upaya Pemprov Bali menertibkan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mendapat perlawanan dari pihak investor.
Alih-alih membongkar bangunan sesuai tenggat, investor justru memilih menempuh jalur hukum.
Sanksi penghentian proyek dan perintah pembongkaran yang diumumkan Gubernur Bali sejak 23 November 2025 belum juga dijalankan. Hingga kini, konstruksi lift kaca tersebut masih berdiri kokoh di lokasi.
Investor atas nama Zhang Yaosheng resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan pertama didaftarkan pada 24 Februari 2026 dengan menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
Namun dalam perjalanannya, gugatan tersebut sempat dicabut sebelum akhirnya diajukan kembali pada 9 April 2026. Dalam gugatan terbaru, hanya Kasatpol PP Bali yang dijadikan tergugat.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan pencabutan gugatan awal dipicu persoalan administrasi.
"Gugatan pertama dicabut karena ada kendala pada legal standing. Saat proses pemeriksaan persiapan, ditemukan surat kuasa tidak ditandatangani pihak berwenang. Setelah dilengkapi, mereka mendaftarkan kembali gugatan," jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Pemprov Bali, lanjut Satria, siap menghadapi proses hukum tersebut. Lantaran ada gugatan, pemerintah terpaksa menunda rencana penertiban proyek tersebut.
Selama perkara masih berjalan, status objek sengketa menjadi status quo. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap bangunan tersebut, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Status objek sengketa saat ini adalah status quo. Artinya, selama proses persidangan berjalan, objek tersebut tidak bisa diapa-apakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor 10/G/2026/PTUN.DPS.
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Kasatpol PP Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Surat itu berisi perintah penghentian seluruh kegiatan pembangunan glass viewing platform sekaligus kewajiban pembongkaran dalam waktu enam bulan.
Sebelumnya, proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinyatakan melanggar tata ruang serta belum mengantongi perizinan lengkap.
Pemprov Bali telah memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran mandiri, disertai tambahan tiga bulan untuk pemulihan fungsi ruang.
Jika nantinya pemerintah memenangkan perkara dan investor tetap tidak melaksanakan kewajiban, Pemprov Bali berencana melelang material bangunan. Hasil lelang akan digunakan untuk menutup biaya pembongkaran agar tidak membebani APBD. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya