RadarBuleleng.id - Polemik sampah di Bali kian memanas sejak pembatasan pembuangan ke TPA Suwung diberlakukan 1 April lalu.
Ratusan truk sampah dari Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) turun ke jalan dan “mengepung” kawasan Renon, tepatnya di depan Kantor PPLH Bali Nusra, Rabu (16/4/2026).
Sekitar 400 truk dari Denpasar dan Badung tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA. Aksi berlangsung unik, diiringi alunan gamelan Ngaben.
Truk-truk diparkir berjajar hingga menutup akses jalan di depan Kantor Gubernur Bali, maupun beberapa kantor di sekitarnya.
Ketua Forkom SSB Bali, Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni membuka kembali TPA Suwung tanpa pembatasan, meminta Presiden turun tangan, serta ancaman mogok angkut sampah jika tuntutan tak dipenuhi.
Dalam orasinya, Suarta menyoroti kebingungan para sopir truk di lapangan.
“Jasa pengangkut sampah kebingungan untuk membuang sampah. Mereka sudah ke TPST maupun TPS3R, tapi ditolak karena overload,” tegasnya.
Ia juga mengeluhkan ketatnya aturan pemilahan sampah yang dinilai menyulitkan.
“Sudah berjam-jam memilah, tapi karena ada sedikit tercampur, satu truk disuruh balik lagi,” keluhnya.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat. Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung bahkan langsung menerima perwakilan massa untuk berdialog di Kantor PPLH.
Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam dan berjalan cukup alot. Gubernur Bali, Wayan Koster, sempat berkomunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.
Hasilnya, pemerintah memberikan kelonggaran. TPA Suwung kembali menerima sampah organik, namun dibatasi dua kali dalam seminggu. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (17/4/2026) hingga 31 Juli mendatang.
“Disepakati kami bisa buang dua kali seminggu. Harinya masih diatur, tapi mulai besok sudah bisa buang sampah organik ke TPA Suwung,” ujar Suarta.
Ia menilai keputusan ini cukup membantu, mengingat 65–70 persen sampah di Bali merupakan sampah organik.
Selama ini, TPS3R dan TPST belum mampu menampung sampah jenis tersebut secara optimal.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi lapangan. Pengaturan teknis, termasuk jadwal pembuangan, akan ditentukan lebih lanjut oleh Dinas terkait.
Terkait potensi pencemaran dari air lindi, ia mengakui hal tersebut menjadi perhatian. Namun, pemerintah akan mengatur teknis di lapangan untuk meminimalkan dampak lingkungan.
“Yang penting sekarang ada solusi sementara agar sampah tidak terus menumpuk. Teknisnya akan kami atur agar tetap aman,” jelasnya.
Meski mendapat solusi sementara, polemik sampah di Bali belum sepenuhnya reda. Pemerintah dituntut segera menghadirkan solusi jangka panjang agar persoalan tidak terus berulang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya