RadarBuleleng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Bali disebut sebagai daerah yang paling siap menjadi contoh penerapan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Hal itu mengemuka saat Baleg DPR RI melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Bali.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri bersama anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta, dan Ketut Kariyasa Adnyana yang notabene berasal dari Buleleng.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, akademisi, perwakilan masyarakat adat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam forum itu, Baleg menyerap berbagai masukan terkait perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya karakteristik adat di Bali yang dinilai masih sangat kuat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, tujuan utama RUU Masyarakat Hukum Adat adalah memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus di tingkat undang-undang.
“Dalam UUD sebenarnya masyarakat hukum adat sudah diakui. Tapi aturan pelaksanaannya di level undang-undang belum ada. Karena itu RUU ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Sukri, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur perlindungan budaya dan wilayah adat, tetapi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Ia menilai Bali menjadi daerah paling siap dalam penerapan RUU tersebut karena sistem desa adat dan struktur sosial masyarakat adat di Pulau Dewata masih berjalan kuat hingga saat ini.
“Kalau bicara masyarakat hukum adat, Bali paling siap di Indonesia,” tegasnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri diketahui telah berproses selama hampir 20 tahun.
Sukri menyebut lamanya pembahasan dipengaruhi berbagai kepentingan, termasuk kekhawatiran sebagian pihak bahwa regulasi tersebut dapat menghambat investasi.
Padahal menurutnya, tujuan utama RUU justru untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
“Targetnya selesai tahun 2026, paling lambat 2028,” katanya.
Sementara itu, anggota DPR RI, I Nyoman Parta menegaskan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman budaya hingga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, masyarakat adat adalah pihak yang paling konsisten menjaga hutan dan wilayah adatnya secara turun-temurun.
“Kita tanya secara jujur, siapa yang menjaga hutan paling setia? Ya masyarakat adat,” ujar politisi asal Gianyar tersebut.
Parta menilai RUU ini penting agar masyarakat adat memiliki kedudukan yang kuat dalam mengelola wilayahnya sendiri, termasuk dalam upaya menjaga lingkungan dan menghadapi ancaman perubahan iklim.
Ia juga menegaskan bahwa di Bali hampir seluruh wilayah memiliki keterkaitan dengan desa adat.
“Dalam konteks Bali, tidak ada sejengkal tanah pun yang bukan tanah masyarakat adat. Di Bali dikenal batas desa adat, bukan batas desa dinas,” jelasnya.
Parta membantah anggapan bahwa RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat justru dapat menekan potensi konflik sehingga investasi menjadi lebih aman dan berkelanjutan.
“Kalau masyarakat adat dilibatkan, potensi konflik kecil. Justru investasi bisa lebih baik,” tandasnya.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat adat dari Jero Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi, berharap RUU tersebut benar-benar memberikan perlindungan nyata dan tidak hanya berhenti sebagai aturan formal semata.
Ia meminta regulasi nantinya mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan ruang adat, hingga penguatan ekosistem budaya masyarakat adat.
“Jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Harus benar-benar melindungi masyarakat adat,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya