RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menyoroti persoalan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/5/2026), Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengkritik ketidakhadiran sejumlah kepala instansi terkait yang dinilai menghambat pendalaman kasus dugaan pelanggaran perizinan dan reklamasi di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Beberapa pejabat yang disebut absen antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Bahkan, menurut Supartha, ada instansi yang tidak mengirimkan perwakilan sama sekali.
“Tidak benar setiap rapat hanya diwakili. Ini tupoksi mereka sejak awal. Kami ingin tahu kenapa mereka tidak hadir. Main-main Republik kalau begini,” tegas Supartha dalam rapat tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut ketidakhadiran pejabat terkait bukan kali pertama terjadi.
Pansus bahkan telah beberapa kali mencatat dan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan DPRD Bali.
“Ini sering terjadi. Kadang-kadang selalu tidak ada. Sudah kami catat beberapa kali dan saya juga sudah melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP mendalami proses penerbitan izin hingga aktivitas reklamasi di kawasan yang kini dikelola PT BTID.
Supartha menilai kehadiran pimpinan instansi teknis penting untuk menjelaskan tahapan kajian, rekomendasi, hingga dasar pemberian izin proyek.
“Kami ingin tahu proses awalnya seperti apa. Kok bisa diberikan ruang dan izin? Ada mekanisme permohonan dari BTID ke kementerian, lalu dikaji di daerah karena ada kewenangan provinsi. Tetapi di lapangan justru sudah dikerjakan lebih dulu,” ungkapnya.
Pansus juga menyoroti dugaan reklamasi yang disebut telah berjalan sebelum seluruh proses perizinan rampung. Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman DPRD Bali.
“Lapangan sudah dikerjakan dulu, sementara izin belum sepenuhnya keluar. Reklamasi lebih dulu dilakukan. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
RDP pemanggilan ulang tersebut membahas lebih lanjut persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Supartha juga mengungkap dugaan pembangunan proyek tanpa rekomendasi gubernur. Selain itu, ia menyoroti ketentuan batas waktu tukar guling lahan yang disebut maksimal dua tahun.
“Rekomendasi gubernur tidak ada, silahkan dicek. Ada juga ketentuan jangka waktu dua tahun. Kalau lewat dari itu, seharusnya bisa batal demi hukum atau tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu, Head of Legal PT BTID, Yossy Sulistyorini, membantah tudingan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan dilakukan secara ilegal atau “bodong”.
Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat dari Kementerian Kehutanan.
“Semua sudah melalui proses dan verifikasi bersama instansi terkait. Jadi jelas tidak bodong,” ujarnya.
BTID juga menegaskan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Serangan.
“Terkait tenaga kerja, 53 persen karyawan kami berasal dari Serangan dan bekerja di berbagai bidang,” kata Yossy.
Sebelumnya, aktivitas PT BTID sempat dihentikan sementara oleh Satpol PP Bali pada 23 April 2026 atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
Penghentian dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran dalam penataan marina dan persoalan tukar guling lahan mangrove seluas 22 hektare yang dipersoalkan legalitasnya.
Pansus TRAP juga menemukan dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek. Bahkan, kasus tersebut disebut telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya