Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pansus TRAP DPRD Bali Usul Stop Permanen Proyek KEK Kura-Kura Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 14 Mei 2026 | 07:08 WIB
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersiap mengeluarkan rekomendasi tegas terkait polemik pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. 

Salah satu poin utama yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali yakni penghentian permanen aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sikap keras tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/5/2026) dinilai tidak menghasilkan kejelasan. 

Pansus menilai PT BTID belum mampu menunjukkan dokumen kuat terkait legalitas tukar guling kawasan mangrove maupun izin pembangunan di wilayah pesisir tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tidak lagi membuka ruang untuk RDP lanjutan. 

Saat ini, pansus hanya tinggal merampungkan rekomendasi resmi yang akan segera diserahkan kepada Pemprov Bali.

“Tidak ada RDP lagi. Tinggal rekomendasi. Banyak yang terindikasi bermasalah, sampai persoalan mangrove dan pantai,” ujarnya, Selasa (13/5/2026).

Menurut Supartha, rekomendasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pekan depan. 

Isinya mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina hingga pemanfaatan kawasan pantai di area KEK Kura-Kura Bali.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun tata ruang yang berlaku.

“KEK bukan zona bebas hukum. Semua aturan tetap berlaku,” tegasnya.

Selain dugaan persoalan alih fungsi kawasan mangrove, pansus juga menyoroti indikasi privatisasi pantai yang dinilai membatasi akses masyarakat di Pulau Serangan. 

Kondisi tersebut dianggap merugikan warga lokal karena kawasan pantai seharusnya tetap dapat diakses publik.

“Pantai itu milik rakyat. Kalau ada wilayah yang tertutup atau akses masyarakat terganggu, itu harus dikembalikan,” katanya.

Pansus TRAP turut mengkritisi proses administrasi lama terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut. 

Terdapat catatan mengenai 172 warga yang melakukan okupasi lahan pada 2012. Namun proses itu dinilai cacat prosedur karena hanya didasarkan pada surat pernyataan dari pihak pengembang tanpa mekanisme relokasi maupun ganti rugi formal.

“Seharusnya ada penyelesaian formal, bukan sekadar surat pernyataan,” ungkap Supartha.

Dalam pendalaman yang dilakukan pansus, juga ditemukan dugaan maladministrasi sejak level Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Bali terkait proses tukar-menukar kawasan hutan. 

Pansus mencurigai verifikasi lahan pengganti hanya dilakukan secara administratif tanpa kajian teknis kehutanan yang memadai.

Supartha menilai pengawasan terhadap proyek tersebut tidak bisa ditawar demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Pulau Serangan. 

Ia menyebut langkah pansus sebagai upaya membongkar persoalan yang selama ini tertutup dalam proyek tersebut.

“Kalau tidak dibuka sekarang, nanti tahu-tahu sudah berdiri mal besar di sana dan bangunan lainnya. Ini menyangkut lingkungan, sosial, budaya, dan hak masyarakat Bali,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #KEK Kura-kura #dprd bali #btid