SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pegawai non ASN yang kini berstatus sebagai sopir dan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus gigit jari.
Mereka dipastikan tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal salah satu syarat bisa mengikuti rekrutmen ASN tahun ini adalah masuk dalam database BKN.
Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas saat melakukan kunjungan ke Buleleng, pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Sopir dan Karyawan RSUD Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN. Begini Penjelasan Menteri PAN-RB
Dalam kunjungan tersebut Azwar menegaskan tenaga non-ASN alias pegawai kontrak yang bisa mengikuti rekrutmen ASN hanyalah yang tercantum dalam database BKN.
Nama-nama yang masuk dalam database BKN merupakan nama yang diusulkan pemerintah daerah pada tahun 2022 lalu.
Pada tahun ini, pemerintah dipastikan tidak membuka lagi penambahan nama dalam database BKN.
“Itu kan prioritasnya kita guru dan tenaga kesehatan (nakes). Tenaga-tenaga ini yang prioritas diberesin,” kata Azwar, Senin.
Pun saat dikonfirmasi soal harapan para sopir dan karyawan RSUD yang juga berharap dapat kesempatan jadi ASN, Azwar kembali menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pengangkatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebagai ASN.
Baca Juga: MenPAN-RB Sebut Sopir dan Karyawan RSUD Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Begini Langkah Pemkab Buleleng
Kendati demikian, pemerintah menyebut masih ada opsi lain yang bisa ditempuh.
Opsi tersebut adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau dengan skema outsourcing alias alih daya.
Dengan kedua skema tersebut, maka tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi sopir maupun karyawan RSUD.
Skema PPPK paruh waktu dapat diberikan kepada pegawai kontrak yang gagal mengikuti tes CAT. Mereka masih dapat dipekerjakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sementara skema outsourcing diberikan kepada pegawai kontrak yang tidak masuk dalam database.
Skema itu dapat diterapkan kepada sopir maupun karyawan RSUD. Sebut saja yang bertugas sebagai juru laundry atau binatu, juru masuk, sopir ambulance dan mobil jenazah, tukang dorong brankar, dan beberapa tugas lainnya.
Khusus di Kabupaten Buleleng, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengklaim para sopir dan karyawan RSUD itu sudah masuk dalam database BKN.
Mereka disebut tetap punya peluang mengikuti rekrutmen ASN.
“Biar tidak ada yang tersakiti. Kami sudah ajukan semua dalam database BKN. Yang penting tidak ada kecemburuan, merata dan adil,” tegas Lihadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya