RadarBuleleng.id - Pemprov Bali menyentil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar. Gara-gara DLH Gianyar menggunakan kemasan plastik sekali saat menggelar Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan.
Hal itu menjadi sorotan. Lantaran meja dan meja peserta dipenuhi botol minum plastik sekali pakai. Padahal lomba digelar untuk menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.
Hal itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov Bali. Apalagi Sekda Bali Dewa Made Indra telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Dalam Pergub jelas disebutkan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.
Baca Juga: FIX! Mulai 6 Februari, Instansi dan Sekolah di Buleleng Wajib Gunakan Tumbler
Selain itu, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Rentin menyayangkan tindakan yang dilakukan DLH Gianyar.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” ujar Rentin di Denpasar kemarin (22/2/2025).
Ia menegaskan sudah ada tiga himbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya