Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Minta Dana Pagu Indikatif Dikembalikan. Gegara Usulan Desa Tak Pernah Diakomodasi Dalam Musrenbang

Eka Prasetya • Senin, 29 September 2025 | 23:02 WIB

 

GEDUNG PARLEMEN: Gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran Nomor 2, Singaraja.
GEDUNG PARLEMEN: Gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran Nomor 2, Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng meminta pemerintah mengembalikan dana pagu indikatif dalam proses perencanaan.

Sehingga usulan yang disampaikan oleh pemerintah desa maupun kelurahan, dapat diakomodasi oleh pemerintah.

Dana pagu indikatif tersebut sempat dialokasikan oleh pemerintah. Namun belakangan dana itu dihapus.

Anggota DPRD Buleleng, Kadek Sumardika mengatakan, desa/kelurahan di Buleleng kini merasa enggan terlibat dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).

Masalahnya usulan yang mereka sampaikan dalam Musrenbang tak pernah terakomodasi. Sehingga terkesan sia-sia saja menggelar musyawarah.

“Aparatur di desa ini sudah menyelenggarakan Musrenbang dengan tertib. Mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, sampai kabupaten. Tapi tidak ada satupun program yang diakomodasi dalam musrenbang. Akhirnya kan musrenbang ini hanya seremoni saja, tidak ada hasilnya,” kritik Sumardika.

Baca Juga: Beh! Direksi Perumda Pasar Buleleng Tidak Harmonis. Bupati Janji Turunkan Tim Investigasi

Hal serupa diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana. Menurutnya pemerintah sebaiknya bisa menjawab usulan dari desa/kelurahan, meski hanya satu program saja.

“Paling tidak satu program saja di masing-masing kecamatan yang diakomodasi. Kasihan mereka sudah musyawarah dari bawah, tapi tidak pernah lolos,” ujarnya.

Mereka pun kompak mendesak agar pemerintah kembali menerapkan skema pagu indikatif. Sehingga program-program yang diusulkan desa/kelurahan bisa diakomodasi.

Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah memang pernah menerapkan skema pagu indikatif. Dulunya setiap kecamatan mendapat alokasi dana maksimal Rp 5 miliar.

Alhasil desa/kelurahan pun bersemangat mengikuti Musrenbang. Bahkan saat itu ada skema bergilir, sehingga semua desa mendapat kesempatan yangs ama untuk mengakses program.

“Dulu memang ada. Boleh usul rehab jalan desa, bantuan bibit pertanian, bibit peternakan. Itu memang diatur dalam perda,” ujar Suyasa.

Menindaklanjuti usulan dari DPRD Buleleng, Suyasa menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati ide tersebut.

“Kami di TAPD pada prinsipnya sepakat. Sekarang tinggal rekan-rekan di DPRD saja, karena fungsi budgeting ada di sana,” demikian Suyasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#Perencanaan #dprd buleleng #Seremoni #dprd #pagu indikatif #desa #kelurahan #musrenbang #dana #buleleng #musyawarah #kecamatan