RadarBuleleng.id - Tahapan pengangkatan ASN pada 2025 telah ditetapkan secara bertahap. Untuk CPNS, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan pada 1 Juni 2025, sedangkan PPPK penuh waktu mulai berlaku per 1 Oktober 2025.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh proses administrasi dan penetapan rampung pada Desember 2025.
Harapan penyelesaian lebih cepat pada 1 Oktober dianggap tidak realistis karena waktu yang sangat terbatas.
Gaji bagi PPPK Paruh Waktu secara umum baru dapat dicairkan mulai Januari 2026.
Status ASN Paruh Waktu juga baru aktif pada awal tahun tersebut, bukan karena keterbatasan anggaran.
tetapi karena kontrak kerja tenaga non-ASN rata-rata baru berakhir pada 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masa kerja dan hak keuangan baru dimulai setelah kontrak lama tuntas.
Sejumlah daerah menunjukkan progres signifikan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi karena telah memproses 13.594 tenaga non-ASN, dan sekitar 82 persen di antaranya telah memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai).
Sementara itu, Jawa Timur mulai mengambil langkah maju dengan memastikan penggajian PPPK Paruh Waktu dimulai pada November 2025.
Nilai gaji disebut lebih tinggi dibanding honor sebelumnya, dengan masa kontrak yang berlaku sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.
Tugas dan disiplin kerja PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan signifikan dibanding saat masih berstatus non-ASN. Jam kerja tetap dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, sistem presensi elektronik yang digunakan akan sama dengan ASN penuh waktu dan PPPK reguler, sehingga kedisiplinan dan pelaporan kehadiran dikawal secara digital.
Kekhawatiran mengenai keterlambatan pembayaran gaji pada tahun 2026 mulai mencuat di berbagai daerah.
Hal ini dipicu oleh adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kasus yang sudah terjadi di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Utara dan Banten, menjadi contoh nyata bahwa penyesuaian fiskal dapat berdampak langsung pada kelancaran hak keuangan ASN.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, Ketua Forum ASN PPPK, Hety Kensi, mengusulkan agar tanggung jawab penggajian dialihkan sepenuhnya ke APBN.
Dengan skema ini, pembayaran gaji dapat disejajarkan seperti mekanisme pada PNS, tanpa bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hak ASN, sekaligus menekan potensi penundaan di masa mendatang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya