Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemda Dikecam karena Abaikan Honorer Lama, Fokus Rekrut Outsourcing Baru dan Update NIP PPPK

M. Khairullah Zikri • Selasa, 4 November 2025 | 18:16 WIB

Ilustrasi Pelantikan PPPK
Ilustrasi Pelantikan PPPK

RadarBuleleng.id - Kebijakan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, beberapa daerah dinilai lebih memprioritaskan rekrutmen tenaga outsourcing baru ketimbang mempertahankan tenaga honorer lama yang telah lama mengabdi, namun gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Seorang perwakilan honorer dalam rapat terbuka menyoroti kebijakan tersebut sebagai tindakan “zalim”, karena banyak tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun justru diberhentikan secara sepihak.

Mereka digantikan oleh pekerja baru dari perusahaan penyedia jasa (outsourcing) yang baru bergabung.

Dalam penyampaian kritiknya, perwakilan honorer membeberkan data yang menunjukkan ketimpangan dalam pengalokasian anggaran.

Disebutkan bahwa perekrutan 301 tenaga outsourcing baru menghabiskan biaya sekitar Rp 800 juta per bulan, belum termasuk margin keuntungan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Sebaliknya, 269 tenaga honorer lama yang telah lama bekerja hanya menelan biaya sekitar Rp 600 juta per bulan.

Fakta ini menjadi dasar tudingan bahwa alasan keterbatasan anggaran daerah yang sering digunakan Pemda tidak sepenuhnya relevan.

Pada tahun 2022, Pemda bahkan masih mampu membayar gaji para tenaga honorer tersebut tanpa kendala keuangan yang berarti.

Menanggapi kritik tersebut, perwakilan dari pihak Pemda menyatakan bahwa kebijakan rekrutmen outsourcing merupakan amanat dari regulasi yang berlaku.

Beberapa jenis pekerjaan, seperti sopir, petugas kebersihan, dan penjaga kantor, disebutkan memang diwajibkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga sesuai aturan pengelolaan tenaga kerja non-ASN.

Namun, penjelasan ini tidak serta-merta meredakan keresahan para tenaga honorer. Mereka menilai bahwa Pemda seharusnya tetap mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi para tenaga honorer yang sudah lama bekerja, sebelum memutuskan kontrak dan mengganti mereka dengan tenaga baru.

Di tengah polemik tersebut, banyak pihak berharap agar pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi.

Para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap mendapat peluang kerja yang layak, baik melalui mekanisme transisi atau skema khusus.

Isu keadilan dan kepastian nasib tenaga honorer lama kini menjadi sorotan publik, terutama menjelang finalisasi kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN di berbagai instansi.

Selain menyoroti kebijakan Pemda, pembaruan informasi mengenai proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian.

Per akhir Oktober 2025, sejumlah Kantor Regional (Kanreg) BKN menunjukkan progres yang bervariasi dalam tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Berikut proses pemberkasan tahap administrasi PPPK Paruh Waktu:

Kanreg 1 Yogyakarta: Belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses penetapan NIP.

Kanreg 2 Surabaya: Beberapa daerah seperti Malang, Jombang, Bojonegoro, Probolinggo, dan Blitar telah menyerahkan berkas. Sementara Magetan dan Ngawi dilaporkan sudah 100% selesai namun masih menunggu penyerahan SK.

Kanreg 3 Bandung: Sumedang, Kabupaten Bekasi, Cimahi, dan Kota Banjar dilaporkan sudah menyelesaikan seluruh proses penetapan.

Kanreg 4: Per 31 Oktober, masih terdapat beberapa daerah yang belum mengusulkan sama sekali.

Kanreg 5 Jakarta: Progres relatif lambat, dengan Pontianak dan Bengkayang menjadi daerah yang sudah 100%.

Kanreg 8: Proses berjalan cepat, dan sejumlah daerah telah melaksanakan pelantikan.

Kanreg 10 Bali: Tidak ada perubahan signifikan dalam laporan terbaru.

Kanreg 11 Manado: Bolmong Utara dan Pahuwoto dilaporkan sudah 100% tuntas.

Kanreg 12 Pekanbaru: Progres signifikan tercatat di Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang hampir selesai seluruhnya.

Kanreg 13 Aceh: Jumlah daerah yang belum mengusulkan semakin sedikit dan diperkirakan segera rampung.

Dengan beragam capaian tersebut, diharapkan proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dapat selesai sepenuhnya pada awal November 2025.

BKN terus mendorong agar instansi daerah mempercepat pengusulan dan verifikasi dokumen agar para pegawai segera mendapatkan kejelasan status dan haknya.

Kabar ini menjadi harapan bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia yang telah menanti kepastian administratif sejak seleksi beberapa bulan lalu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#honorer #pemda #outsourcing #pekerja #anggaran #gaji #pemerintah daerah #sopir #tidak memenuhi syarat #pppk #kebersihan #tms