Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tiga Ranperda di Buleleng Disepakati Masuk Tahap Penetapan, Fokus Data Presisi hingga Penanggulangan Kemiskinan

Francelino Junior • Rabu, 11 Maret 2026 | 07:08 WIB

 

BAHAS RANPERDA: Suasana pembahasan draft Ranperda antara Pemkab Buleleng dengan DPRD Buleleng.
BAHAS RANPERDA: Suasana pembahasan draft Ranperda antara Pemkab Buleleng dengan DPRD Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilanjutkan ke tahap penetapan. Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif hingga menghasilkan pandangan yang sama.

Tiga ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menegaskan, khusus untuk Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, strategi yang dirancang harus benar-benar responsif terhadap kondisi riil di lapangan. 

Selain itu, diperlukan dukungan anggaran yang memadai serta keterlibatan sektor swasta untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.

Ia juga menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar berbagai program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal.

“Sehingga program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat miskin, dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Masuknya tiga ranperda tersebut ke tahap penetapan, ditambah dengan berbagai masukan dari para anggota dewan, diharapkan selaras dengan visi pembangunan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), ketiga ranperda tersebut akan lebih dulu dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses evaluasi.

Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, setelah resmi ditetapkan menjadi perda, pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya melalui berbagai program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setelah ditetapkan menjadi perda, kami akan segera menindaklanjuti dengan program dan kegiatan di masing-masing OPD, dengan ketersediaan anggaran yang ada,” katanya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #kemiskinan #ranperda #Widyalaya #pemkab buleleng #data #peraturan daerah #desa #opd #pendidikan #penanggulangan kemiskinan #legislatif #pasraman #eksekutif