Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

ASN Pemkab Buleleng Tersenyum. THR Akhirnya Cair

Eka Prasetya • Jumat, 13 Maret 2026 | 15:00 WIB

ilustrasi THR
ilustrasi THR

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng akhirnya mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (13/3/2026). Pencairan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran THR resmi ditetapkan.

Tak hanya para ASN, anggota DPRD Buleleng, Bupati, dan Wakil Bupati juga turut mendapatkan THR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum akhirnya ditandatangani oleh bupati.

“Cair ya. Setelah kemarin sore rapat harmonisasi dengan Kanwil Hukum. Sudah disepakati, dan malam sudah ditandatangani perbupnya. Hari ini sudah saya undangkan dalam lembaran daerah sehingga menjadi acuan dalam pencairan THR,” ujar Suyasa saat ditemui pada Jumat (13/3/2026).

Dalam skema tersebut, komponen THR bagi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, ASN juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Suyasa menjelaskan, total THR yang disiapkan untuk seluruh ASN Pemkab Buleleng mencapai Rp 64 miliar.

Anggaran itu terdiri dari gaji untuk 5.359 orang PNS senilai Rp 32,7 miliar; gaji untuk 7.693 orang PPPK senilai Rp 25,93 miliar; tunjangan untuk PNS sebesar Rp 5,4 miliar; serta tunjangan untuk PPPK sebanyak Rp 39,91 juta.

“Gaji dibayar penuh 100 persen, sebesar yang diterima bulan sebelumnya. Bedanya di TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), hanya 50 persen dari bulan sebelumnya. Karena di aturan itu maksimum sama dengan TPP atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Suyasa menegaskan, anggaran THR tersebut telah diprogramkan dalam belanja daerah sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi bencana yang terjadi belakangan ini.

“Bencana ini tidak langsung mengubah anggaran, karena sudah diprogram dalam belanja,” pungkasnya.

Selain para ASN, seluruh anggota DPRD Buleleng mendapat THR senilai Rp 189,32 juta. Sementara Bupati dan Wakil Bupati mendapat THR Rp 12,48 juta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #Kementerian hukum #tunjangan #cair #pemkab buleleng #bupati #pegawai pemerintah dengan perjajian kerja #asn #peraturan bupati #pns #tunjangan hari raya #pppk #tpp #thr #wakil bupati #Perbup #sekda #aparatur sipil negara