SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng mulai menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Kantor Satpol PP Buleleng, Selasa (14/4/2026).
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut menjadi turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Nantinya, peraturan bupati akan menjadi pedoman teknis bagi aparat dalam menegakkan ketertiban di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, menegaskan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan kepada masyarakat.
“Ranperbup ini tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat, agar tercipta kesadaran hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, rancangan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek ketertiban secara komprehensif.
Mulai dari penataan ruang, ketertiban jalan dan lingkungan, hingga aktivitas usaha serta pemanfaatan fasilitas publik.
Selain itu, mekanisme penegakan sanksi administratif juga dirancang bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan tegas, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dalam proses penyusunannya, Satpol PP Buleleng turut melibatkan berbagai pihak, seperti Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Lewat masukan dari stakeholder, kami berharap peraturan bupati yang disusun benar-benar implementatif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Juni Wardhana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya