SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, justru menunjukkan hal sebaliknya.
Meski berada cukup jauh dari pusat Kota Singaraja, desa pesisir ini berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan mempertahankan predikat Desa Anti Korupsi selama dua tahun berturut-turut.
Prestasi itu bukan datang secara instan. Desa Kubutambahan sebelumnya ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali sebagai desa percontohan anti korupsi pada 2024.
Saat itu, hanya ada 10 desa di seluruh Bali yang dipilih sebagai percontohan, termasuk Kubutambahan.
Penunjukan tersebut diberikan karena desa dinilai mampu menjalankan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Mulai dari pengelolaan dana desa hingga berbagai anggaran lainnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat.
Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari komitmen seluruh perangkat desa dalam menjaga tata kelola keuangan agar tetap bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada waktu itu, Desa Kubutambahan dapat nilai terbanyak. Sehingga dinobatkan sebagai desa percontohan anti korupsi. Awalnya karena niat dari perbekel dan perangkat desa yang mengawal pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Tantangan berikutnya datang pada 2025. Desa Kubutambahan harus membuktikan mampu mempertahankan predikat tersebut. Hasilnya, desa ini kembali mencatat nilai sempurna, yakni 100 dari 100.
Penilaian dilakukan melalui lima indikator utama. Mulai dari penguatan tata laksana pemerintahan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga penguatan kearifan lokal. Seluruh indikator berhasil dipenuhi dengan nilai maksimal.
“Di 2025, kembali dinobatkan sebagai desa percontohan anti korupsi. Kami gencar sosialisasi pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel lewat bondres,” tambah Pariadnyana.
Menariknya, sosialisasi antikorupsi di Kubutambahan dilakukan dengan pendekatan budaya lokal.
Pemerintah desa memanfaatkan pertunjukan bondres atau lawak tradisional Bali sebagai media edukasi kepada masyarakat agar pesan transparansi dan pengawasan dana desa lebih mudah dipahami warga.
Berkat capaian tersebut, Desa Kubutambahan kini masuk dalam daftar 176 desa percontohan anti korupsi tingkat nasional yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak 2021.
Status itu membuat Desa Kubutambahan tak hanya menjadi kebanggaan Buleleng, tetapi juga diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Pariadnyana menambahkan, pihaknya juga berencana memperluas sosialisasi antikorupsi ke desa adat dan desa dinas di wilayah sekitar.
Tujuannya bukan untuk menggurui, melainkan berbagi pengalaman terkait pentingnya transparansi pengelolaan dana publik.
Sementara untuk penilaian desa anti korupsi tahun 2026, Desa Kubutambahan tidak lagi ikut dalam proses penilaian karena sudah dua kali berturut-turut meraih predikat tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya