SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Peran kepala desa ternyata tidak hanya sebatas mengurus administrasi pemerintahan.
Perbekel Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Gede Pariadnyana membuktikan hal tersebut dengan kiprahnya sebagai “hakim desa” yang aktif membantu menyelesaikan berbagai konflik masyarakat tanpa harus berujung ke meja hijau.
Perbekel Pariadnyana diketahui meraih penghargaan Paralegal Justice Award setelah mengikuti Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Hukum, bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
Penghargaan itu diraihnya pada 2023. Saat itu, Kabupaten Buleleng mengirimkan delapan perbekel untuk mengikuti penilaian tingkat nasional ketika Kemenkumham masih dipimpin Yasonna Laoly.
Dari ratusan peserta seluruh Indonesia, Pariadnyana berhasil menjadi salah satu penerima penghargaan dan menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) atau hakim perdamaian desa.
“Kami ikut kompetisi di Jakarta, dinilai di sana. Hasilnya dapat gelar sebagai hakim perdamaian desa. Tujuannya agar masalah hukum di desa tidak dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Paralegal Academy sendiri merupakan program yang bertujuan meningkatkan kemampuan kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan konflik di wilayah masing-masing.
Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan mediasi serta penyusunan regulasi desa agar persoalan masyarakat bisa diselesaikan secara damai.
Tak berhenti di sana, Pariadnyana kembali mengikuti pelatihan yang digelar Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pelatihan tersebut, ia kembali memperoleh sertifikasi mediator profesional dan resmi dilantik di Jakarta dengan gelar Certified Professional Mediator (CPM).
Dengan tambahan dua gelar tersebut, nama Pariadnyana kini disertai gelar NLP dan CPM sebagai bentuk pengakuan atas kompetensinya dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Menurutnya, setiap proses mediasi yang dilakukan selalu dicatat dan dilaporkan secara berkala ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Setiap mediasi dicatat dan dilaporkan ke Posbakum tiap bulan,” tambahnya.
Selama menjalankan peran sebagai mediator desa, Pariadnyana mengaku telah menangani puluhan sengketa warga di Kantor Perbekel Desa Kubutambahan. Seluruh proses mediasi dilakukan tanpa imbalan atau gaji tambahan.
Meski demikian, ia mengaku puas karena sebagian besar persoalan berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam proses mediasi biasanya muncul karena kedua pihak sama-sama mempertahankan ego dan kepentingan masing-masing sehingga sulit mencapai titik temu.
Namun karena mediator desa dituntut bersikap netral dan tidak berpihak, berbagai konflik akhirnya bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
Pada 2025 tercatat ada 61 penyelesaian masalah. Sedangkan di tahun 2026 sampai April, sudah 12 mediasi.
“Masalah rumah tangga paling banyak,” tandas Pariadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya