Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peternakan Ayam di Busungbiu Tebar Bau Busuk, Warga Layangkan Protes. Begini Sikap Pol PP Buleleng

Eka Prasetya • Jumat, 19 April 2024 | 03:16 WIB
CEK PERIZINAN: Tim dari Pol PP Buleleng mengecek perizinan dari peternakan ayam serta mendengar keluhan warga terkait keberadaan peternakan yang dinilai mengganggu aktivitas warga.
CEK PERIZINAN: Tim dari Pol PP Buleleng mengecek perizinan dari peternakan ayam serta mendengar keluhan warga terkait keberadaan peternakan yang dinilai mengganggu aktivitas warga.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Warga yang mukim di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu melayangkan protes kepada pemerintah.

Penyebabnya ada aktivitas peternakan ayam yang membuat aktivitas warga setempat terganggu.

Peternakan ayam itu membuat belasan keluarga di Banjar Mekarsari merasa tidak nyaman.

Alasannya peternakan tersebut menebar bau busuk. Selain itu keberadaan peternakan memicu banyaknya lalat di tempat tinggal mereka. 

Warga akhirnya memilih melapor kepada Polisi Pamong Praja Buleleng. Warga berharap pemerintah dalam hal ini Pol PP dapat memberikan tindakan tegas.

Perbekel Busungbiu, Ketut Suartama mengatakan persoalan polusi udara dan serangan lalat sudah dikeluhkan warganya sejak dua bulan lalu. 

Persoalan tersebut pun sudah sempat dimediasi di tingkat desa. Mediasi juga sempat dilakukan di tingkat kecamatan, tapi selalu berakhir buntu.

Dari mediasi tersebut pengusaha ayam petelur menyanggupi akan mengupayakan untuk mengendalikan bau dan lalat. 

Hanya saja kesepakatan tersebut tampaknya tidak ada perubahan berarti, sehingga warga kembali mempersoalkan cemaran udara yang bersumber dari kotoran ayam.

 “Waktu mediasi di Kecamatan juga telah mengundang dinas terkait seperti dari perizinan, dinas pertanian dan juga Dinas Lingkungan hidup. Warga sekitar peternakan merasa keberatan karena bau menyengat dan juga lalat dalam jumlah tidak normal. Mereka merasa terganggu dan merasa tidak nyaman atas kondisi itu,” kata Suartama.

Masalah tersebut sebenarnya bukan pertama kalinya terjadi. Permasalahan serupa juga terjadi beberapa tahun lalu.

“Kami akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada yang berwenang. Karena baik pengusaha dan 15 KK yang terdampak adalah warga kami. Bagaimana solusinya agar diputuskan pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengungkapkan keberadaan usaha itu legal karena sudah mengantongi perizinan.

Peternakan itu juga mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng untuk mengukur baku mutu tingkat kebisingan dan kebauan secara periodik serta melaksanakan pengelolaan limbah dari DLH.

Meski sudah mengantongi izin lengkap, pengusaha juga harus memperhitungkan dampak yang timbul di lingkungan sekitarnya.

“Kami kembali memediasi dan memberikan solusi bagaimana cara mengurangi bau dan lalat. Sekarang kan sudah ada teknologi canggih yang bisa dimanfaatkan. Karena sebelumnya di kecamatan sudah ada kesepakatan akan menutup usaha jika kondisi cemaran masih ada, kami tadi beri pembinaan dulu,” kata Arya Suardana.

Pol PP PP memberikan waktu selama 2 minggu kepada pengusaha untuk menangani cemaran bau dan kemunculan lalat. 

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan, maka akan diambil teguran melalui Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.

“Kalau sampai SP3 juga masih sama, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, karena dinilai melanggar Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum,” tegas Arya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#peternakan #busungbiu #polisi pamong praja #Ayam petelur #ayam #pol pp #buleleng