BUSUNGBIU, RadarBuleleng.id - Desa Adat Telaga menjatuhkan sanksi kasepekang kepada salah satu keluarga yang mukim di wewidangan mereka.
Sanksi tersebut muncul lewat paruman desa adat yang diselenggarakan pada Sabtu (22/7/2024) lalu.
Setelah menjatuhkan sanksi, prajuru desa adat juga meminta agar keluarga yang kena sanksi kasepekang segera angkat kaki dari wilayah desa adat.
Masalah sanksi kasepekang itu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah pun berusaha mengurai masalah tersebut.
Pada Rabu (3/7/2024), pemerintah menggelar rapat terkait masalah sanksi kasepekang yang dijatuhkan Desa Adat Telaga. Rapat digelar di Kantor Camat Busungbiu.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono.
Baca Juga: Menghina Pemangku Kahyangan Tiga, Sekeluarga di Desa Adat Telaga, Buleleng, Kena Sanksi Kasepekang
Dalam rapat itu turut hadir Kepala Staf Kodim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Nariada, Wakapolres Buleleng Kompol Fudin Ismail, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika.
Selain itu hadir pula Petajuh II Majelis Desa Adat Buleleng Nyoman Dharma Wartha, Camat Busungbiu I Ketut Suastika, Komandan Koramil Busungbiu Letda Chrish Fatah, Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari.
Sementara pihak bendesa adat tidak hadir. Hanya Perbekel Telaga, Made Hendra Mahayuda yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Bendesa Adat Telaga, Jro Wayan Debi Arianto hanya mengirimkan sepucuk surat yang diserahkan Perbekel Telaga.
Dalam surat itu, Jro Debi menyatakan manggala desa adat yang terdiri atas sabha kerta, kertha desa, dan prajuru desa adat menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri rapat yang digelar pemerintah.
Alasannya, sesuai hasil paruman, manggala desa adat menolak mediasi yang dilakukan di luar wewidangan Desa Adat Telaga.
“Agar sudi kiranya bapak/ibu bersedia turun langsung ke desa mengadakan sosialisasi kepada krama desa atas keputusan pasuaran (aspirasi) krama desa itu sendiri,” tulis Jro Debi.
Menyikapi permasalahan tersebut, Petajuh II Majelis Desa Adat Buleleng, Nyoman Dharma Wartha mengatakan, masalah di Desa Adat Telaga sudah ada tangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
“Sejujurnya kami di kabupaten belum pernah menyelesaikan sengketa di Telaga. Dari Desa Adat Telaga maupun majelis alit juga tidak melapor ke MDA Buleleng,” kata Dharma.
Menurut Dharma, MDA Bali melalui baga kelembagaan pada Kamis (27/6/2024) meminta agar desa adat tidak serta merta melakukan eksekusi sanksi kasepekang.
Desa adat dan prajuru adat juga diminta menunda melakukan tindakan seperti ngebug kulkul maupun melakukan pengusiran.
“Kami sebenarnya belum tahu pasti kronologi lengkapnya. Tapi tentu pada saat itu kondisi di desa berbeda, sehingga akhirnya terjadi penjatuhan sanksi,” lanjutnya.
Baca Juga: Sekeluarga Kena Sanksi Kasepekang: MDA Sebut Masih Ada Ruang Penyelesaian Sengketa
Menyusul masalah adat yang terjadi di Desa Adat Telaga, pihaknya pun akan segera menyampaikan laporan kepada MDA Bali.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tindak lanjut dari MDA Bali. Kami di MDA kabupaten tidak bisa masuk lebih jauh, karena sudah jadi kewenangan MDA provinsi,” demikian Dharma.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekeluarga di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu, terkena sanksi kasepekang. Desa adat menjatuhkan sanksi itu kepada keluarga Nyoman SA.
Desa adat menjatuhkan sanksi kasepekang kepada Nyoman SA dan keluarganya, karena salah seorang anggota keluarga diduga melakukan penghinaan terhadap pemangku pura kahyangan tiga. Penghinaan itu terjadi dalam upacara piodalan di desa adat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya