Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemerintah Akhirnya Realisasikan Insentif Pajak bagi Petani

Eka Prasetya • Senin, 29 Januari 2024 | 00:26 WIB
BAJAK SAWAH: Seorang petani di Desa Banjarasem tampak membajak sawah menggunakan traktor.
BAJAK SAWAH: Seorang petani di Desa Banjarasem tampak membajak sawah menggunakan traktor.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya merealisasikan insentif pajak bagi petani. Insentif pajak itu berlaku mulai tahun ini.

Insentif pajak diberikan pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Insentif tersebut diharapkan dapat membuat petani dan peternak tetap mempertahankan lahan mereka. sekaligus m enjaga lahan tetap produktif.

Tahun ini tarif PBB P2 bagi para petani hanya sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tarif tersebut hanya berlaku untuk lahan yang berstatus produksi pangan, pertanian dan atau lahan ternak.

Sebagai ilustrasi saja, untuk lahan pertanian dengan NJOP Rp 100 juta, dengan tarif sebesar 0,02 persen mereka hanya perlu membayar pajak sebanyak Rp 20 ribu per tahun.

Penyesuaian tarif itu diberlakukan mulai tahun ini, seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabid Penagihan dan Evaluasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa mengungkapkan, tarif tersebut mengikuti ketentuan perda terbaru.

Penyesuaian tarif itu akan muncul pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima masyarakat.

Menurutnya SPPT tersebut akan diterbitkan mulai bulan Maret mendatang. Harapannya masyarakat dapat membayar pajak tersebut pada bulan September.

“Saat ini sedang proses persiapan penetapan tagihan PBB-P2 tarif baru. Target kami Maret sudah ada SPPT baru untuk disebar ke masyarakat,” kata Perang Wibawa.

Penyesuaian tarif pajak itu juga akan berdampak pada pendapatan daerah dari sektor PBB P2.

Dalam rancangan pendapatan daerah, Pajak Bumi Bangunan tahun ini ditargetkan sebesar Rp 27 miliar. Naik sebesar Rp 2 miliar bila dibandingkan dengan target tahun lalu yang sebesar Rp 25 miliar. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#pbb p2 #petani #njop #pajak