Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Naik 7,04 Persen, Gubernur Koster Tetapkan UMP Bali Rp 3,2 Juta

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:02 WIB

 

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

RadarBuleleng.id - Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459. Besaran UMP tersebut naik 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kenaikan serupa juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali bidang pariwisata, khususnya sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum, yang ditetapkan sebesar Rp 3.267.693.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Kepgub tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan, Kepgub telah ditandatangani gubernur dan menjadi dasar penerapan UMP serta UMSP Bali tahun 2026.

“UMP 2026 sebesar Rp 3.207.459 dan UMSP Rp 3.267.693. Berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujarnya.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali masih dalam proses. 

Hingga kini, baru empat daerah yang telah menyampaikan usulan UMK kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali, yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Setiawan menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) segera menggelar rapat pleno untuk membahas usulan tersebut sebelum diajukan kepada Gubernur Bali. Hasilnya dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat.

“Rapat pleno DPP dilaksanakan, setelah itu diajukan ke gubernur. Paling lambat besok akan kami informasikan,” terangnya.

Untuk Kabupaten Tabanan, UMK 2026 telah disepakati naik sebesar Rp 185.158,42. Dari sebelumnya Rp3.102.000 pada tahun 2025, UMK Tabanan 2026 menjadi Rp 3.287.678,87.

UMK Badung 2026 juga mengalami kenaikan signifikan. Besarannya ditetapkan menjadi Rp 3.791.002,57, naik Rp 256.663,69 atau sekitar 7,26 persen. 

Sementara itu, UMK Kota Denpasar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dari UMK 2025 yang tercatat Rp 3.298.116,50.

Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar turut menyepakati kenaikan UMK 2026 menjadi Rp 3.316.798,48. Angka tersebut meningkat dari UMK Gianyar tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 3.119.080.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kinerja yang dinilai tepat waktu dan profesional. 

Penetapan UMP dan UMSP Bali bahkan dilakukan lebih cepat dari batas waktu nasional yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Keputusan Gubernur #bali #ump #upah minimum sektoral #makan #gubernur bali #minum #upah minimum provinsi #wayan koster #akomodasi #pariwisata #dewan pengupahan