Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

OJK Cabut Izin BPR Kamadana, Nasabah Tagih Kejelasan Tabungan dan Deposito

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:03 WIB

MINTA PENJELASAN: Nasabah mendatangi BPR Kamadana meminta kejelasan soal dana simpanan dan deposito di bank tersebut.
MINTA PENJELASAN: Nasabah mendatangi BPR Kamadana meminta kejelasan soal dana simpanan dan deposito di bank tersebut.

RadarBuleleng.id - Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPR Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (20/2/2026). 

Kedatangan mereka menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Rabu (18/2/2026) lalu.

BPR yang telah berdiri sejak 1990 itu kini resmi ditutup. Para nasabah pun berbondong-bondong meminta kepastian atas tabungan dan deposito mereka yang nilainya bervariasi, mulai jutaan hingga miliaran rupiah.

Salah seorang nasabah, Wayan Darsana, mengaku baru mengetahui kondisi BPR Kamadana bermasalah saat ayahnya hendak menarik dana untuk membeli material bangunan.

”Pegawai BPR biasanya datang ke rumah setiap hari untuk memungut tabungan. Selama ini berjalan seperti biasa, jadi kami tidak tahu ternyata bermasalah. Nah hari ini (kemarin, Red) Bapak saya mau menarik tabungan dan dikatakan tidak bisa karena izin BPRnya sudah dicabut,” terangnya.

Ia menyebut total tabungan dan deposito ayahnya di BPR tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta. 

Setelah mendapat penjelasan di kantor BPR, ia merasa sedikit lega karena dana disebut mendapat perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

”Cukup lega setelah mendapat penjelasan. Semoga segera bisa dibayarkan karena di rumah sedang membangun dan butuh uang,” katanya.

Nasabah lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku memiliki deposito miliaran rupiah dan telah menempatkan dana selama sekitar empat tahun dengan bunga 6 persen per tahun.

”Suami saya penasaran mengenai kondisi BPR, jadi kami ke sini. Saya tidak terlalu was was karena sudah dilindungi LPS,” ujarnya.

Humas LPS, Antinovhi Martani, membenarkan nasabah mulai berdatangan sejak Kamis (19/2/2026), sehari setelah pengumuman pencabutan izin usaha. Ia memastikan seluruh nasabah telah diberikan penjelasan terkait mekanisme penjaminan.

”Setiap nasabah sudah kami berikan penjelasan jika simpanan mereka telah dijamin LPS. Untuk total jumlah nasabah, dan total tabungannya belum kami bisa sampaikan karena masih berjalan proses rekonsiliasi dan verifikasi,” terangnya.

Martani menjelaskan, pembayaran klaim simpanan akan dilakukan apabila memenuhi syarat 3T. 

Yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS untuk BPR sebesar 6 persen per tahun, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan bank ditutup.

Proses verifikasi syarat 3T berlangsung maksimal 90 hari kerja atau paling lambat 10 Juli 2026.

”Pengecekan syarat 3T akan berlangsung selama 90 hari kerja atau tepatnya maksimal pada 10 Juli 2026. Kalau sudah memenuhi syarat 3T, baru kami bayarkan. Kalau tidak, maka kami tidak bayarkan,” tegasnya.

Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat 3T, statusnya dinyatakan tidak layak bayar dan harus menunggu proses likuidasi bank. 

Sementara bagi nasabah dengan simpanan di atas Rp 2 miliar, LPS hanya membayarkan maksimal Rp 2 miliar, sedangkan sisanya menunggu hasil likuidasi.

LPS menyebut pengumuman pencairan akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dijadwalkan pekan depan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#lembaga penjamin simpanan #bali #lps #kintamani #otoritas jasa keuangan #izin #BPR Kamadana #deposito #bank #bpr #bangli #nasabah #dana #tabungan #ojk #batur