Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tunggakan Pajak di Buleleng Tembus Angka Rp 100 Miliar, Pemerintah Bersih-Bersih Data Wajib Pajak

Eka Prasetya • Selasa, 21 April 2026 | 06:57 WIB
Ilustrasi pajak (Jawapos.com)
Ilustrasi pajak (Jawapos.com)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tunggakan pajak dari masyarakat ke pemerintah, masih cukup tinggi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng mencatat ada Rp 109,69 miliar pajak yang belum berhasil ditagih.

Alhasil kini Bapenda Buleleng mengintensifkan langkah penertiban data wajib pajak (WP), terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi penyumbang tunggakan terbesar.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengungkapkan realisasi penagihan piutang pajak sebenarnya telah melampaui target kinerja. Sepanjang 2025, Bapenda berhasil menagih Rp15,85 miliar.

“Dari target 10 persen, realisasi penagihan mencapai 12,69 persen. Ini terutama ditopang PBB yang cukup bagus berkat dukungan masyarakat,” ujarnya.

Meski capaian meningkat, total pajak yang belum berhasil tertagih masih tersisa Rp 109,69 miliar per 31 Desember 2025. 

Angka tersebut memang turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 125,55 miliar. 

Dari total tersebut, sektor PBB masih mendominasi dengan nilai piutang mencapai Rp 116,70 miliar pada 2024. Sementara itu, piutang lainnya berasal dari pajak hotel Rp 3,33 miliar, restoran Rp 4,22 miliar, hiburan Rp 345,50 juta, pajak air tanah Rp 440,37 juta, reklame Rp 78,56 juta, parkir Rp 3,14 juta, serta retribusi daerah Rp 422,90 juta.

Perang Wibawa mengakui, tidak seluruh piutang PBB tersebut valid. Sejumlah data masih perlu diverifikasi, termasuk kemungkinan adanya objek pajak ganda hingga wajib pajak yang sudah meninggal.

“Ada data lama dari pelimpahan yang harus kita bersihkan. Ini yang sedang kita lakukan dengan bersihkan data Wajib Pajak,” tegasnya.

Upaya penertiban dilakukan melalui verifikasi dan validasi (verivali) langsung di lapangan. 

Bahkan, seluruh pegawai Bapenda ditugaskan untuk mengecek minimal 100 wajib pajak. 

Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung di enam desa, dengan prioritas pada wilayah yang memiliki tunggakan besar.

Selain itu, Bapenda juga mengoptimalkan program stimulus untuk mendorong pembayaran, salah satunya melalui skema pelunasan tunggakan lima tahun. Sisa piutang di atas periode tersebut dapat dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada wajib pajak yang punya tunggakan tujuh tahun, begitu diberikan stimulus, langsung bayar. Tapi ada juga yang ternyata datanya ganda atau bukan miliknya,” ungkapnya.

Perang menyebut, data piutang bahkan ada yang berasal sejak 1994, meski nilainya relatif kecil. 

Namun demikian, penghapusan piutang tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemutihan tidak bisa serentak. Harus selektif dan sesuai aturan. Tapi untuk 2026, kami dorong skema bayar lima tahun sebagai solusi,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#wajib pajak #pajak #pajak bumi dan bangunan #buleleng