Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sebelum Tertangkap Polisi, Resbob Sempat Titip HP ke Pacar Demi Hilangkan Jejak

Acep Tomi Rianto • Minggu, 21 Desember 2025 | 16:32 WIB

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sempat titipkan ponsel ke pacar untuk hilangkan jejak dari polisi.
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sempat titipkan ponsel ke pacar untuk hilangkan jejak dari polisi.

RadarBuleleng.id - Streamer dan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya ditangkap polisi setelah sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menitipkan ponsel kepada pacarnya.

Upaya pelarian tersebut gagal setelah aparat kepolisian berhasil mendeteksi pergerakannya dan menangkap Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan Resbob dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Barat terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan dalam siaran langsung di media sosial dan memicu kegaduhan publik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah kontennya viral dan dilaporkan masyarakat, Resbob langsung berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Ia diketahui sempat berada di Surabaya, Solo, hingga akhirnya tertangkap di wilayah Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, Resbob sengaja tidak membawa ponsel guna memutus jejak digitalnya.

“Yang bersangkutan sempat menitipkan handphone miliknya kepada pacarnya di Surabaya, sehingga dia tidak memegang HP lagi saat berpindah-pindah tempat,” ucap Hendra.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Polisi tetap dapat memetakan pergerakan Resbob hingga akhirnya melakukan penangkapan.

“Ia hanya berusaha lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” ucap Hendra.

Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) di Semarang. Setelah diamankan, ia sempat dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam foto yang dirilis kepolisian, Resbob tampak tertunduk lesu saat mengenakan rompi tahanan, berbeda jauh dari sikapnya saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Penyidik mengungkapkan bahwa motif Resbob melontarkan ujaran kebencian diduga untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat melakukan live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penonton saat siaran langsung,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

Polisi menyebut pernyataan Resbob mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu serta suporter sepak bola, sehingga dinilai melanggar hukum.

Atas perbuatannya, Resbob ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran konten bermuatan SARA sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#polda jawa barat #streamer #resbob #uu ite #semarang #youtuber #ponsel #polisi #sara #media sosial