GEROKGAK, RadarBuleleng.id - Suasana panas menyelimuti Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (10/6/2025).
Puluhan krama Desa Adat Pejarakan menggeruduk Sekretariat Desa Adat pada Selasa pagi.
Mereka mendesak desa adat membatalkan kerjasama desa adat dengan pihak swasta dalam pengelolaan Banyuwedang Hotspring.
Permasalahan bermula saat krama mengetahui bahwa desa adat melakukan kerjasama pengelolaan Banyuwedang Hotspring dengan PT Segara Gunung. Padahal selama ini tata kelola dilakukan desa adat.
Krama makin resah gara-gara kerjasama pengelolaan dilakukan tanpa sepengetahuan krama. Bahkan tak pernah disampaikan lewat paruman.
Alhasil krama melakukan aksi damai pada Selasa. Mereka mengawali aksi dengan melakukan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Pejarakan.
Selanjutnya massa mengendarai sepeda motor ke Pasar Goris. Baru kemudian mereka melakukan aksi long march menuju Kantor Desa Adat.
Baca Juga: Dapat Bantuan Pemkab Buleleng, Desa Pejarakan Kini Miliki Ambulans Desa
Dalam aksi itu, krama membawa sejumlah spanduk. Diantaranya bertuliskan “Jangan menghalangi hak krama menentukan pengelolaan aset desa adat”, “Kami menolak Banyuwedang hots pring dikelola PT Bali Segara Gunung”, dan “Adat=Yes PT=No”.
Perwakilan Krama, I Gede Widara Santosa menyatakan, krama mendesak pembatalan perjanjian kerjasama karena tidak sesuai dengan pedoman perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Majelis Desa Adat (MDA).
Massa juga meminta transparansi keuangan pengelolaan Banyuwedang Hot spring sejak tahun 2017 hingga tahun 2024.
Mereka juga mendesak agar desa adat mengubah pembagian persentase keuntungan. Perubahan itu ditetapkan melalui paruman agung.
“Kami juga mempertanyakan dasar dibentuknya badan pendiri di Banyuwedang hotspring, karena dari permodalan dan aset yang dikelola, murni dari desa adat,” ujarnya.
Selain itu massa juga meminta agar desa adat membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana amanat Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Kami tekankan bahwa kami sama sekali tidak ada unsur politik. Tidak ada unsur iri hati. Tidak ada rasa benci. Kami hanya satu rasa, yakni rasa kepedulian terhadap desa adat,” tegasnya.
Sementara itu Kelian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika mengapresiasi kepedulian warga terhadap desa adat.
Pihaknya mengklaim akan membahas aspirasi yang disampaikan warga. Tindak lanjut aspirasi itu selanjutnya disampaikan dalam paruman agung yang akan dilaksanakan pada Sabtu (14/6/2025) mendatang.
Meski begitu, Suastika menyanggupi menandatangani Berita Acara Nomor 52/DA/VI/2025 tentang Penerimaan Aspirasi Masyarakat.
Dalam berita acara itu, Suastika menerima tuntutan krama yakni membatalkan perjanjian kerjasama antara desa adat dengan PT Bali Segara Gunung. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya