Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sebanyak 446 Barang Bukti Kasus Korupsi LPD Anturan Dikembalikan, Apa Saja?

Francelino Junior • Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:04 WIB

 

Ratusan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi LPD Anturan dikembalikan.
Ratusan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi LPD Anturan dikembalikan.

SINGARAJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan.

Tercatat ada 446 barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga mobil diserahkan secara simbolis pada Kamis (18/1) siang di Kantor Kejari Buleleng.

Barang bukti yang sebelumnya dieksekusi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng yang menjerat tersangka Nyoman Arta Wirawan, mantan Ketua LPD Anturan, dikembalikan dan diterima perwakilan pengurus LPD Anturan yang baru. 

Meliputi ratusan dokumen yakni laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran, polis asuransi jiwa, dan dokumen lainnya.

Juga uang tunai kurang lebih Rp 661 juta, mobil Toyota Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah, yang disita selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ratusan barang bukti itu diserahkan sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Supriyanto menyaksikan langsung penyerahan barang bukti kepada perwakilan pengurus baru LPD Anturan.

"Eksekusi pengembalian barang bukti, dikembalikan sesuai amar putusan. Barang bukti ada banyak, dikembalikan ke individu dan LPD Anturan melalui pengurus baru," jelas Kasi Intelijen yang juga Humas, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (19/1) pagi.

Setelah pengembalian barang bukti ini, Kejari Buleleng akan mengeksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda dari Nyoman Arta Wirawan. Ketua LPD Anturan itu sekarang berstatus terpidana.

Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 151,4 miliar. Uang sebanyak itu harus dibayarkan terpidana. Atau ia harus menjalani subsider selama tiga tahun kurungan ditambah denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

"Eksekusi dendanya tergantung pada kemampuan terdakwa untuk membayar. Kalau sanggup bayar ya bayar. Kalau tidak, ada subsider penggantinya," terang Alit Ambara.

Sebelumnya, barang bukti kerugian negara tersebut dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Uang tersebut juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti selama proses persidangan.

Hingga saat ini, jaksa masih melakukan penelusuran aset yang dimiliki Nyoman Arta Wirawan untuk disita guna menutupi kerugian negara. ***

Editor : Donny Tabelak
#korupsi #lpd anturan #kejari buleleng