SINGARAJA-Peristiwa pencurian mobil terjadi di Buleleng. Menariknya, pencurian mobil sedan Ford Falcon tahun 1964 ini hingga menggunakan towing.
Pencurian ini terjadi di perumahan yang ada di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah pelapor datang ke rumah kosong milik bibinya di perumahan yang ada di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 16.30 Wita.
Di garasi rumah itu, memang diparkirkan satu unit mobil sedan Ford Falcon warna hitam tahun 1964 dengan nomor polisi DK 7987 SA.
“Pelapor saat itu kaget melihat pintu pagar sudah terbuka, juga mobil yang terparkir di dalam garasi rumah kosong sudah hilang. Mobil antik tersebut harganya berkisar Rp 200 juta,” katanya dalam rilis pers pada Sabtu (11/5) pukul 13.00 Wita.
Setelah dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi. Hasilnya, polisi menerima informasi bahwa mobil tersebut berada di sebuah bengkel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Saat diinterogasi, pemilik bengkel mengaku mobil tersebut dibawa seorang pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan bernama Yonatan Kunta Arip Nugraha, 42.
Yonathan mengakui telah menjual mobil antik itu pada salah satu orang. Yang mana mobil itu didapatkan dari pelaku I Gede Nova Suarbawa, 41, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
“Tim lalu menangkap pelaku I Gede Nova Suarbawa alias Celeng pada Senin (22/4) sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya,” lanjut Kompol Agus Dwi.
Dari hasil pengakuan pelaku Celeng, ia awalnya masuk ke dalam garasi rumah kosong itu, yang dalam kondisi tidak terkunci. Celeng lalu mengambil foto mobil sedan Ford Falcon DK 7987 SA yang terparkir di sana. Selanjutnya, ia menjual mobil milik orang lain itu melalui akun Facebook bernama NOVITA.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kota Singaraja itu. ***
Editor : Donny Tabelak