SINGARAJA-Puluhan warga Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mendatangi Polsek Sawan.
Mereka datang untuk meminta kepada polisi, agar membuka kembali kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Sekumpul, Gede Sudiasa.
Warga Desa Sekumpul datang ke Mapolsek Sawan pada Senin (13/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Kedatangan mereka untuk menemui Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana.
Dengan tujuan meminta status penghentian kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan bendesa adat mereka, untuk dibuka kembali.
Laporan pemalsuan tanda tangan itu dilayangkan salah seorang warga bernama Made Gana pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Laporan tersebut sudah dilimpahkan juga ke Kejaksaan Negeri Singaraja, yang diterima pada 2 Oktober 2023.
Namun di tengah jalan, pada tanggal 30 Januari 2024, muncul Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan oleh Kapolsek Sawan.
Yang pertimbangannya, di saat yang bersamaan ada laporan terhadap Gede Sudiasa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana BKK tahun 2019 sampai 2021 di Desa Adat Sekumpul.
Karena kasus tersebut berlaku Lex Specialis De Rogat Legi Generalis, maka laporan lainnya dikesampingkan terlebih dahulu.
Namun, warga mendapatkan informasi bila laporan dugaan tindak pidana korupsi sudah dialihkan ke Inspektorat, sehingga karena tidak ada halangan kasus, maka warga meminta agar kasus pemalsuan tanda tangan bisa dilanjutkan kembali.
“Ternyata laporan itu (dugaan tindak pidana korupsi) tidak bisa ditingkatkan dari lidik ke sidik bahkan dilimpahkan ke Inspektorat. Jadi di kejaksaan hanya ada satu laporan, yakni pemalsuan tanda tangan, jadi tidak ada halangan lagi. Sehingga SP3 sah secara hukum dicabut dan proses hukum atas tersangka sudah selayaknya ditindaklanjuti,” ujar Gede Harja Astawa, penasehat hukum warga.
Menurut Harja, kasus pemalsuan tanda tangan itu secara substantif sudah memenuhi unsur, begitu juga hasil laboratorium forensiknya.
Bahkan saat itu prosesnya sudah naik ke tahap I, tersangka pun sudah ditetapkan, yaitu Bendesa Adat Sekumpul.
“Kami menuntut atau meminta SP3 dibuka terkait dengan laporan pemalsuan tanda tangan, karena menurut kami pemalsuan itu secara substantif sudah memenuhi unsur, sudah ada tersangka,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, status kasus yang tidak jelas membuat situasi di Desa Sekumpul menjadi kurang baik, bahkan mengarah ke kondisi panas.
“Masyarakat kecewa, karena kalau dibiarkan mengambang kurang baik, bisa jadi panas,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sawan, terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan di Desa Sekumpul.
Menurutnya, kasus yang sudah di-SP3-kan bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru. Yang kemudian akan dilakukan sidik ulang, terhadap laporan kasus tersebut.
AKP Budayana tak menampik bila kasus pemalsuan tanda tangan itu dihentikan, karena di saat bersamaan warga juga melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh orang atau terlapor yang sama.
“Setelah ini, kami konfirmasi ke Unit Reskrim dan dilakukan gelar perkara dengan bukti yang ada. Sambil koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara ini, terkait dengan kendala yang ada. Karena kasus ini bolak balik polisi kejaksaan saja,” ujarnya. ***
Editor : Donny Tabelak