Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Politisi Buleleng Rudapaksa Anak Sendiri, Teman Si Ayah Juga Sempat Lakukan Hal yang Sama

Francelino Junior • Selasa, 4 Juni 2024 | 03:18 WIB

 

Ilustrasi seorang gadis remaja di Jembrana, Bali, jadi korban kebejatan kakak iparnya sendiri. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.
Ilustrasi seorang gadis remaja di Jembrana, Bali, jadi korban kebejatan kakak iparnya sendiri. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MD, 59, seorang politisi asal Buleleng.

Politisi itu melakukan rudapaksa pada putri kandungnya sendiri. Sehingga sang anak mengalami depresi.

Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut. Ternyata teman si ayah, juga melakukan perbuatan kriminal yang sama pada korban.

Baca Juga: Bejat! Politisi di Buleleng Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual. Rudapaksa Putri Sendiri

Fakta itu diungkap Kasi Humas Polres Buleleng,  AKP Gede Darma Diatmika, kepada awak media di Buleleng, Senin (3/6/2024).

Darma mengatakan, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial KU sebagai tersangka. Pria itu merupakan teman dari MD.

Menurut Darma, KU juga melakukan peristiwa kekerasan seksual kepada korban. Peristiwa itu bahkan terjadi hingga lima kali.

Menurut Darma, peristiwa bermula saat KU berkenalan dengan korban. Kebetulan anak KU dan korban berteman. Korban juga sering mengantar anak KU pulang.

KU kemudian meluncurkan bujuk rayu. Dia meminta nomor HP korban. Alasannya agar bisa mengawasi anaknya. 

Parahnya, tersangka KU justru membawa korban ke sebuah penginapan. Di penginapan itu tersangka KU memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka sempat mengancam korban, apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan. Korban disetubuhi sebanyak lima kali, pada waktu yang berbeda,” ujar Diatmika.

Kini tersangka KU juga telah ditahan di Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya,  seorang politisi di Buleleng melakukan rudapaksa pada putri kandungnya sendiri.

Politisi berinisial MD itu pernah menjadi anggota DPRD Buleleng, namun tidak pernah terpilih kembali.

Tersangka MD melakukan peristiwa rudapaksa kepada putrinya sebanyak tiga kali sepanjang bulan Mei 2024.

Korban semula bungkam, karena takut dengan ancaman yang dilontarkan sang ayah.

Belakangan korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak 29 Mei 2024,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminal #kekerasan seksual #Rudapaksa #politisi #buleleng