Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kepala Desa Tersangkut Narkoba di Buleleng: Polisi Tetap Tahan Perbekel Pengastulan, Kasus Berproses Sampai ke Pengadilan

Eka Prasetya • Minggu, 16 Juni 2024 | 19:10 WIB

 

TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).
TERSANGKUT NARKOBA: Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, dihadirkan saat jumpa pers kasus narkoba di Polres Buleleng, Minggu (16/6/2024).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi hingga kini masih menahan Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita, yang tersangkut kasus narkoba.

Polisi pun menghadirkan Widyasmita dalam jumpa pers kasus narkoba yang dilakukan di Mapolres Buleleng, Minggu (16/6/2024).

Dalam jumpa pers itu, Widyasmita yang notabene perbekel termuda di Buleleng itu menyembunyikan wajahnya menggunakan masker. Dia mengenakan baju tahanan dengan nomor 065.

Putu Widyasmita diketahui ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.

Sejak ditangkap pada Kamis lalu, dia menjalani penahanan di Polres Buleleng. Hingga kini dia masih ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Perbekel di Buleleng Ditangkap Polisi

Widyasmita disebut berupaya bebas dengan mengajukan surat penangguhan penahanan, yang dilengkapi dengan surat keterangan medis. Meski begitu, polisi masih menahan pria tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pihaknya memilih melakukan penindakan secara prosedural.

“Prosedural saja. Tetap berproses. Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kami prosedural saja,” kata Widwan, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Perangi Narkoba, BNN Buleleng Rekrut Pemerintah Desa dan Desa Adat Jadi Penggiat P4GN

Ia pun mempersilahkan bila Putu Widyasmita melakukan upaya-upaya lain, karena hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

“Kalau mau cari upaya-upaya, silahkan. Dia bersurat mengajukan pernah rehab, pernah berobat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Widwan mengatakan, apabila Widyasmita ingin mengajukan rehabilitasi, pihaknya pun akan memfasilitasi atau mengakomodasi sesuai aturan.

Ia menyatakan polisi berkewajiban menuntaskan perkara itu, hingga penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Kami akan kirim berkas perkaranya, sampai selesai kewajiban kami. Saya tidak mau ambil kebijakan lain-lain. Kalau mau assesment terpadu di BNNP, kami akan fasilitasi. Yang jelas, saya tidak mau ambil kebijakan lain-lain. Tugas kami adalah melaksanakan aturan,” tegasnya.

Asal tahu saja, seorang kepala desa di Buleleng, Bali, ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu. Dia adalah Perbekel Pengastulan, Putu Widyasmita.

Penangkapan itu bermula saat polisi mengincar seorang pria yang menjadi target operasi (TO). Pria itu diduga pengedar di sana.

Saat polisi menggerebek rumah pengedar itu, ternyata ada 3 orang pengguna di sana. Dari 3 orang pengguna, 2 orang diantaranya kabur. Selanjutnya polisi menangkap 2 orang lainnya di rumah mereka di Desa Pengastulan. 

Mereka yang ditangkap adalah seseorang berinisial MS, PS, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.

“Mereka pakai di Sidatapa, tapi lari. Akhirnya kami tangkap di rumahnya,” ungkap Widwan.

Kini ketiganya masih ditahan di Polres Buleleng. Mereka bertiga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kepala desa #perbekel pengastulan #Pengastulan #narkoba #Polres Buleleng #perbekel #seririt #buleleng #polisi