SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor sebuah perusahaan properti di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, pada Selasa (20/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran rumah bersubsidi di Bali Utara.
Penyelidikan terhadap kasus ini disebut telah dimulai sejak awal 2025, dan kini statusnya meningkat ke tahap penyidikan.
Kejati Bali tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam distribusi rumah bersubsidi yang terjadi pada 2022.
Perusahaan properti yang jadi sasaran penggeledahan, diketahui memiliki sejumlah proyek perumahan.
Diantaranya berlokasi di Desa Kubutambahan, Desa Penglatan, dan Kelurahan Banyuning. Sudah ratusan unit rumah yang berdiri.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Korupsi, Dua Kepala Desa di Bali Terancam Dicopot dari Jabatannya
Rumah bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan maksimal Rp 5 juta per bulan.
Namun, ditemukan indikasi bahwa banyak unit justru disalurkan kepada warga mampu.
Bahkan, beberapa lokasi perumahan telah beralih fungsi menjadi rumah mewah, yang menguatkan dugaan subsidi tidak tepat sasaran.
Penggeledahan di kantor perusahaan properti tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WITA, dengan pengawasan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Penglatan.
Beberapa pejabat kejaksaan yang turut hadir dalam proses penggeledahan antara lain Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Kejati Bali Wayan Genip, Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara, serta Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Usai penggeledahan, tim Kejati Bali menyita sejumlah dokumen penting terkait penyaluran kredit rumah bersubsidi, termasuk sertifikat dan dokumen lainnya.
Tim penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap direksi dan staf perusahaan, yang dijadwalkan mulai Senin mendatang di Kejati Bali.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Jika ditemukan indikasi keterlibatan anak perusahaan, kami akan menelusuri lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan,” ujar Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik telah meminta keterangan terhadap lebih dari 15 orang saksi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya