Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Pejabat di Buleleng Terlibat Skandal Korupsi Perizinan Rumah Bersubsidi. Kejati Bali Ungkap Modusnya

Eka Prasetya • Senin, 24 Maret 2025 | 23:30 WIB

 

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Skandal kasus korupsi perizinan yang terjadi di Buleleng, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, serta Pejabat Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara.

Made Kuta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (20/3/2025) lalu. Sedangkan Ngakan Anom baru menyandang status tersangka pada Senin (24/3/2025).

Kejati Bali mengungkap modus yang digunakan para tersangka untuk memeras para pengusaha rumah bersubsidi dalam pengurusan izin.

Masalah bermula saat para pengembang perumahan bersubsidi merasa kesulitan mengurus dokumen perizinan di Buleleng. 

Adapun perizinan yang dimaksud adalah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini melibatkan dua instansi teknis. Yakni Dinas PUTR Buleleng sebagai pihak yang mengkaji dokumen serta kondisi faktual, serta DPMPTSP Buleleng selaku pihak yang menerbitkan izin.

Disini lah Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta memainkan perannya. Dia berupaya menghambat izin yang diajukan oleh para developer perumahan bersubsidi.

Untuk melancarkan penerbitan izin, dia memeras para developer dan meminta uang pelicin. Khusus untuk izin PBG, dia meminta uang sebanyak Rp 1,4 juta per izin yang terbit.

Made Kuta kemudian mengalirkan uang itu ke sejumlah pihak. Diantaranya kepada tersangka Ngakan Anom sebanyak Rp 700 ribu, untuk diri sendiri sebanyak Rp 400 ribu, dan Rp 355 ribu disetorkan ke kas negara sebagai biaya retribusi izin.

Dalam praktik korupsi tersebut, tersangka Made Kuta meminta tersangka Ngakan membantu menyiapkan gambar teknis sebagai kelengkapan dokumen pengurusan PBG.

Untuk memperkuat legalitas dokumen, tersangka Ngakan Anom mencatut Surat Keterangan Ahli (SKA) milik orang lain.

“Tersangka NADK bekerjasama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Untuk mengaburkan jejak, tersangka Made Kuta dan Ngakan Anom menggunakan HP khusus untuk berkomunikasi. Yakni HP jadul yang tidak bisa digunakan untuk koneksi internet.

HP tersebut ditemukan penyidik Kejati Bali saat menggeledah DPMPTSP Buleleng dan Dinas PUTR Buleleng pada Jumat (21/3/2025) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan tiga amplop yang tersimpan di laci meja tersangka Ngakan Anom. Masing-masing amplop berisi uang Rp 500 ribu. 

Kuat dugaan amplop itu merupakan pemberian tersangka Made Kuta yang berasal dari hasil korupsi perizinan.

Kini tersangka Made Kuta dan Ngakan Anom telah ditahan di Lapas Kerobokan. Kejati Bali masih terus mengembangkan perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta. Pria asal Desa Padangbulia itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Penyidik Kejati Bali memutuskan menahan Made Kuta sekitar pukul 14.00 siang. Dia kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan.

Kejati Bali menyatakan Made Kuta telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. Pemerasan terkait dengan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Made Kuta selalu meminta ‘uang pelicin’ kepada para pengembang. 

Bila para pengembang menolak membayar suap, maka tersangka akan menghambat proses perizinan yang diajukan para kontraktor. 

Aksi pemerasan itu telah berlangsung sejak 2019 lalu, ketika ia masih duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Buleleng. Aksinya itu terus berlanjut hingga tahun 2024.

Bertahun-tahun melakukan pemerasan, Kuta diduga telah mengumpulkan uang dari para pengembang sebanyak Rp 2 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pejabat #Made Kuta #dpmptsp #dokumen #developer #izin #rumah bersubsidi #kejati bali #Dinas PUTR #perizinan #kepala dinas #tersangka #korupsi #uang pelicin #PBG #KKPR #kejaksaan #buleleng #modus