RadarBuleleng.id – Profesi sebagai pengemudi alias driver ojek online (ojol) ternyata dimanfaatkan HJ, 32, untuk menyamarkan aksinya sebagai kurir narkoba.
Warga yang sehari-hari membawa penumpang dan mengantar barang ini diciduk aparat Satuan Reserse narkoba Polresta Denpasar saat hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan Senin (7/42025) sekitar pukul 12.10 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 23 paket kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan total berat mencapai 4 gram.
Uniknya, paket sabu itu disimpan dalam plastik bekas camilan merek Floaty berwarna biru-putih dan dibungkus lagi dengan tisu.
Semua barang bukti disita saat polisi menggerebek pelaku di kawasan Denpasar.
“Pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir atau pengedar dalam jaringan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandes, Rabu (9/4/2025).
HJ kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tidak peduli profesi,” tegas perwira menengah di lingkungan Polresta Denpasar tersebut.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kini HJ mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya