RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan penyu ke Pulau Bali. Sayangnya, dua orang pelaku lagi masih buron.
Pelaku yang berhasil tertangkap bernama Ikram Akbal Pauwah, 45, warga Kelurahan Gilimanuk. Dia sempat kabur saat polisi melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu.
Sementara dua rekannya yang diketahui berinisial DI dan T hingga kini masih berstatus buron. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
Penangkapan Ikram bermula dari jejak handphone yang tertinggal di sepeda motor pengangkut gerobak berisi tiga ekor penyu.
Pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut saat polisi mencari tahu aktivitas penyelundupan penyu di wilayah Gilimanuk.
Lebih mengejutkan, saat penggeledahan di rumah Ikram, polisi menemukan seekor penyu yang telah dipotong-potong dan disimpan di dalam kulkas.
“Pelaku ditangkap di Lingkungan Arum Barat, Gilimanuk pada 23 Maret 2025,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
Ikram mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih tergiur keuntungan besar dari menjual satwa laut yang dilindungi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ia tidak bekerja sendiri. Melainkan bersama dua orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus mendalami keterangannya untuk memburu dua pelaku lainnya,” tegas Tri Purwanto.
Atas perbuatannya, Ikram dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d dan e juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 15 Maret 2025, polisi menggagalkan upaya penyelundupan penyu melalui Pantai Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Polisi menemukan total enam ekor penyu yang hendak diselundupkan. Sebanyak tiga ekor tersimpan dalam gerobak yang ditarik sepeda motor, dua ekor ditemukan di pinggir pantai, dan seekor lagi dalam kondisi telah dipotong di rumah pelaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya