Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Sejoli Ini Kompak Bisnis Jual- Beli Sabu dari Denpasar, Dijual Lagi di Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 17 April 2025 | 13:25 WIB

Tersangka RS dan AC, dua sejoli pemakai dan penjual sabu yang ditangkap polisi. RS yang menjual, sedangkan AC yang membeli di Denpasar.
Tersangka RS dan AC, dua sejoli pemakai dan penjual sabu yang ditangkap polisi. RS yang menjual, sedangkan AC yang membeli di Denpasar.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pria inisial RS, 29, pria asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan AC, 25, perempuan asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi.

Sebab dua sejoli ini ternyata terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Bali utara.

Kegiatan mereka terungkap, setelah ada informasi masyarakat ke polisi, mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Kubutambahan.

Makin meruncing, ada masyarakat yang pernah melihat transaksi narkotika yang dilakukan RS di rumahnya.

Fakta-fakta yang disampaikan itu, ditindaklanjuti oleh polisi. Sehingga pada Kamis (10/4) sekitar pukul 14.15 Wita, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng menangkap RS di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

Tak hanya pria tersebut, tetapi polisi juga menangkap AC yang berada di sebuah kamar di dalam rumah tersebut.

”Keduanya mengaku sempat menjual beberapa paket sabu. Barang itu didapatkan dari AC yang merupakan pacar RS, yang dibawa langsung dari Denpasar,” ujar Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Rabu (16/4).

Dua sejoli itu beserta barang bukti berupa dua buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran sabu dengan berat total 2,42 gram; bong, korek api, potongan pipet runcing, plastik klip kosong yang baru dan bekas isi sabu, ponsel, serta uang tunai Rp 400 ribu dibawah ke Mapolres Buleleng.

Dari hasil interogasi lanjutan, polisi mengetahui kalau AC juga memiliki kerja sampingan sebagai wanita booking online (BO) via aplikasi MiChat, yang wilayah kerjanya di Kota Singaraja dan terkadang di Kota Denpasar.

Narkotika itu pun dibelinya, ketika berada di ibu kota Bali. Ketika sampai di Bali utara, narkotika itu sebagian dipakai dan dijual kembali. Sejoli ini kompak jual-beli sabu.

”Bisnisnya itu baru dijalani di wilayah Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan sampai ke Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. RS sebagai otak penjualan sabu. Dia yang minta AC membeli sabu di Denpasar,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.

Akibat ulah RS dan AC, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasangan ini terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#michat #Polres Buleleng #jual sabu #sejoli ditangkap #pemakai sabu #Banyuasri