RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Jembrana berhasil membekuk Maskur, 27, pria asal Kabupaten Sampang, Madura.
Dia diduga menjadi spesialis jambret perhiasan di Bali. Dia sempat melakukan dua kali aksi penjambretan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, serta beberapa kali beraksi di Denpasar.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, penangkapan tersangka Maskur berawal dari laporan dua korban yang kehilangan perhiasan mereka akibat dijambret.
"Tersangka melakukan aksinya di dua TKP berbeda di jalur utama Denpasar-Gilimanuk," jelas Citra yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya.
Dalam melancarkan aksinya, Maskur mengendarai sepeda motor. Tersangka memepet korban dan menarik kalung emas menggunakan tangan kirinya.
Dari dua lokasi tersebut, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat total 53,6 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,8 juta.
Baca Juga: Jambret Asal Gianyar Diciduk Polres Bangli, Ngaku Beraksi di Sebelas TKP Lintas Kabupaten
Korban pertama, Niwati, 52, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dijambret pada Rabu (9/4) sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, pelaku yang melaju dari arah Gilimanuk ke Denpasar, memepet korban dan merampas kalung emas seberat 15,5 gram yang dikenakan korban.
Tak berselang lama, sekitar satu jam kemudian, tersangka kembali beraksi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Korban kedua, Gusti Ayu Putu Wiarti, 50, juga menjadi sasaran saat melintas di jalur yang sama. Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa kabur dua kalung emas seberat masing-masing 30,2 gram dan 7,9 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Denpasar. Ia diringkus pada Jumat (25/4/2025) di Jalan Mahendradata, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor," ungkap Kapolres.
Kini, Maskur bersama barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Maskur dalam aksi-aksi jambret lain di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, Maskur dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lainnya," tutup AKBP Citra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya