Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Tilep Dana Desa Rp402 Juta, Kejaksaan Tahan Eks Kepala Desa Tusan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 26 Juni 2025 | 17:54 WIB
KORUPSI: Kejaksaan Negeri Klungkung menahan I Dewa Gede Putra Bali, kepala desa non aktif di Desa Tusan.
KORUPSI: Kejaksaan Negeri Klungkung menahan I Dewa Gede Putra Bali, kepala desa non aktif di Desa Tusan.

RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menahan I Dewa Gede Putra Bali, kepala desa nonaktif Desa Tusan, atas dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020–2021. 

Penahanan dilakukan setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung, Rabu (25/6/2025).

Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka menjelaskan, bahwa Putra Bali diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. 

Modusnya, bersama Bendahara Desa Tusan (yang telah lebih dulu disidangkan), tersangka mencairkan dana desa secara tidak sah dengan membuat 21 slip penarikan melebihi nilai total Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

"Seharusnya mekanisme pencairan dilakukan bertahap dan sesuai kegiatan. Tapi yang terjadi, 16 kali pencairan dilakukan hanya dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh tersangka, lalu dicairkan oleh bendahara," ungkap Hamka.

Baca Juga: Selain Terjerat Korupsi, Mantan Karyawan Bank BUMN di Bali juga Terjerat Kasus Penggelapan

Selain itu, ada pula lima kali penarikan dana yang dilakukan secara bersama oleh Putra Bali dan bendahara dengan mendatangi langsung Kantor BPD Bali Cabang Klungkung. 

Total dana yang berhasil mereka cairkan mencapai Rp453 juta lebih, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp402 juta lebih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Dari jumlah tersebut, Kejari menduga Putra Bali menikmati dana sebesar Rp 373 juta lebih, sementara sisanya dinikmati bendahara desa senilai Rp112 juta. 

Meski begitu, tersangka membantah menikmati uang tersebut. Walaupun dia mengakui keterlibatannya dalam pembuatan 21 slip penarikan itu.

Atas perbuatannya, Putra Bali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Klungkung langsung menahan Putra Bali selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Klungkung. 

Penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses persidangan.

“Karena statusnya masih sebagai kepala desa nonaktif, kami khawatir ia bisa mengulangi perbuatannya,” tandas Hamka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kepala desa #desa #klungkung #tersangka #tipikor #tindak pidana korupsi #kejaksaan #BPD Bali