Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mantan Mantri Bank Pemerintah Korupsi, Nasabah Bank Diperiksa

Muhammad Basir • Jumat, 4 Juli 2025 | 00:05 WIB
Ilustrasi, kasus korupsi yang dilakukan mantan mantri bank pemerintah, Sayu Putu Rina Dewi, 36.
Ilustrasi, kasus korupsi yang dilakukan mantan mantri bank pemerintah, Sayu Putu Rina Dewi, 36.

Radarbuleleng.jawapos.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memanggil sejumlah nasabah salah satu bank pemerintah, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus korupsi yang dilakukan Sayu Putu Rina Dewi, 36.

Sekadar diketahui, Sayu Putu Rina Dewi adalah mantan mantri bank yang ditetapkan tersangka.

Nasabah yang diperiksa sebagai saksi, karena namanya dicatut untuk kredit fiktif oleh tersangka.

Nasabah yang diperiksa sebagai saksi tersebut, merupakan nasabah yang namanya dicatut sebagai penerima kredit bank, padahal nasabah tersebut tidak mengajukan kredit.

”Penyidik pidsus saat ini fokus memeriksa nasabah yang namanya dicatut terkait kasus korupsi,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, selaku humas Kejari Jembrana.

Mengenai jumlah nasabah yang menjadi korban namanya dicatut, Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, pada saat ekspos kepada media, menyebut jumlah nasabah yang namanya digunakan untuk kredit fiktif seratus orang lebih.

Namun apakah semua nasabah akan diperiksa sebagai saksi, Gedion menyampaikan bahwa saat ini masih proses pemeriksaan, sehingga belum bisa menyebut secara rinci saksi yang akan diperiksa.

”Saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi rincian jumlahnya (saksi) belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Proses pemeriksaan terhadap saksi ini, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka yang akan segera dilimpahkan ke tahap dua atau tahap pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Selanjutnya, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, tersangka melakukan korupsi pada saat menjadi mantri bank. Modus tersangka melakukan penyimpangan uang dengan menggunakan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan.

Akhirnya, setelah ada nasabah yang namanya dicatut, mengajukan protes karena mendapat tagihan kredit.

Padahal tidak pernah meminjam atau mengajukan kredit. Dari pemeriksaan internal bank, akhirnya kasus ini terungkap.

Penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan tersangka selama beberapa tahun, membuat kerugian negara yang timbul sekitar Rp 1,7 miliar.

Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan ini untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor : Donny Tabelak
#kredit fiktif #kejari jembrana #mantri bank #korupsi #Bank Pemerintah