Radarbuleleng.jawapos.com- Pimpinan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi, yang dilakukan oleh salah satu pejabatnya, ke polisi. Terbaru, status penanganannya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, terus bergulir. Apalagi tindakan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 2.850.000.000.
Pihaknya menyebut, kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2025. Mulai saat itu penyelidikan pun dilakukan secara intens, untuk mengungkap tindakan memperkaya diri sendiri, dengan penyalahgunaan jabatan.
Diawali dengan pengumpulan informasi, audit internal, dan koordinasi ke BPKPD Buleleng untuk menarik kesimpulan.
”Baru saja naik ke tahap penyidikan. Akan dimulai pemeriksaan saksi-saksi, untuk penetapan tersangka,” ujarnya pada Senin (21/7).
Dengan peningkatan status penanganan kasus itu, maka dalam waktu dekat dapat dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya.
AKP Widura menyebut, dari hasil penyelidikan awal, menunjukkan temuan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Untuk sementara, kasus dugaan korupsi di BPR Bank Buleleng 45 ini potensi kerugian awal Rp2,8 miliar. Jika semua saksi dan alat bukti sudah dilengkapi, selanjutnya dapat ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama Bank Buleleng 45, Vevy Indrawati mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan salah satu pejabat di lembaganya, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Apalagi, dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Buleleng pada Kamis (17/7), dengan nomor laporan LP/A/6/VII/2025/SPKT.
”Dana nasabah aman. Biarkan berproses di kepolisian. Karena kejadiannya terjadi sejak sebelum saya menjabat,” ujarnya pada Senin (21/7).
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum pejabat di PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) berinisial IGKS, 37, dilaporkan oleh tempatnya bekerja ke Polres Buleleng, karena mengambil uang milik bank mencapai Rp2.850.000.000.
Perbuatannya itu dilakukan sejak April 2024 sampai April 2025. Caranya dengan mengambil dan menggunakan uang yang ada pada kas bank atau brankas, untuk kepentingan pribadinya. Yakni untuk bermain judi sabung ayam.
Agar terlihat seolah kas seimbang, terlapor IGKS mensiasati dengan membuat pencatatan transaksi pada sistem aplikasi/core bank system.
Sehingga tindakannya itu tidak terdeteksi hampir setahun belakangan.***
Editor : Donny Tabelak