Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Selat Buleleng. Diduga Terpengaruh Narkoba

Francelino Junior • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:40 WIB

 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tegaskan personelnya tidak menjadi beking jaringan narkotika.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tegaskan personelnya tidak menjadi beking jaringan narkotika.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tersangka pembunuhan ternyata masih merupakan orang dekat dari korban. Diduga kuat dalam menjalankan aksinya, pelaku dalam pengaruh narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu sudah terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu. Namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan itu pada Selasa (22/7/2025). Tersangka diketahui berinisial Made SY, 27 tahun. Dia tinggal tak jauh dari rumah korban. Bahkan dia juga bekerja di usaha milik korban.

“Pelaku ini kenal dengan korban. Korban ini saudagar cengkeh. Jadi pelaku ikut bekerja di tempat usaha korban,” jelas Widwan di Polres Buleleng, Kamis (24/7/2025).

Menurut Widwan, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang dalam kondisi sepi. Karena saat itu ada upacara kedukaan di dekat rumah korban.

Tersangka masuk ke rumah korban pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Dia leluasa masuk, karena pintu rumah tidak dikunci.

Diduga karena takut aksinya ketahuan, tersangka membekap korban menggunakan bantal. Dia kemudian mencari kunci brankas.

Setelah mendapatkan kunci, dia menguras perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dalamnya. “Ada uang tunai dan perhiasan, kerugian ratusan juta,” kata Widwan.

Lebih lanjut Widwan mengatakan, polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Ternyata hasil tes urine tersangka SY positif mengandung senyawa amphetamine, atau senyawa yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Konon tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Sebagian lagi digunakan untuk membeli HP.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang lansia di Dusun Bululada, Desa Selat, Kabupaten Buleleng, ditemukan dalam kondisi terbujur kaku.

Keluarga curiga korban meninggal dalam kondisi tidak wajar. Lantaran brankas milik korban dalam kondisi melompong. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #sabu #selat #saudagar #narkotika #kapolres #desa #lansia #uang tunai #narkoba #Polres Buleleng #brankas #tersangka #pembunuhan #buleleng #cengkeh