Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Niat Liburan di Bali, iPhone dan Speaker Turis Australia Raib. Pelakunya Ternyata Buruh Proyek di Sebelah Vila

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 29 Juli 2025 | 20:46 WIB

 

MALING: Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di Nusa Penida.
MALING: Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di Nusa Penida.

RadarBuleleng.id – Aksi pencurian yang menimpa wisatawan asing kembali terjadi di kawasan wisata Nusa Penida, Bali. 

Seorang warga negara Australia berinisial LLM, 48, menjadi korban pencurian saat menginap di sebuah vila di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Pelaku pencurian ternyata bukan orang jauh. Ia adalah ML, 27, seorang buruh bangunan asal Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja di proyek pembangunan tepat di sebelah vila tempat korban menginap. 

Aksi kriminal itu terjadi pada Rabu (23/7/2025). Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/7/2025) pagi.

“Pelaku kami tangkap di lokasi proyek tempat dia bekerja. Karena lokasi proyek bersebelahan dengan vila korban, pelaku dengan mudah memantau situasi sebelum beraksi,” ungkap Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam dan satu unit speaker Sonos. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta. Kedua barang itu masih berada di tangan pelaku saat ditangkap.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Ayam Import di Tabanan Bali Berhasil Diringkus, Ini Pelakunya

AKP Kesuma Jaya menjelaskan, pencurian terjadi saat korban sedang keluar vila bersama ibunya untuk ke tempat spa sekitar pukul 17.30 Wita. 

Saat itu, kedua anak korban tetap tinggal di vila. iPhone milik korban ditinggalkan di dalam kamar, sementara speaker diletakkan di dapur.

Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke vila dan mendapat informasi dari anaknya bahwa ada orang tak dikenal yang sempat masuk ke kamar. Setelah dicek, korban mendapati dua barang elektronik miliknya telah raib.

Keesokan harinya, manajer vila langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusa Penida. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dibantu personel Polsubsektor Lembongan.

“Pelaku kini kami tahan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tegas AKP Kesuma Jaya.

Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha penginapan untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan, apalagi di kawasan wisata yang menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kriminal #buruh #Nusa Penida #australia #speaker #iphone #spa #wisatawan #vila #polisi