Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Togar Situmorang Belum Bisa Dikonfirmasi, Polda Bali Buka Suara

Andre Sulla • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:17 WIB

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. dan Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
 
Radarbuleleng.jawapos.com– Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp 1,8 miliar.
 
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan sejak Jumat lalu (8/8) sekitar pukul 14.30 WITA melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak direspons.
 
Menariknya, meski tidak membalas permintaan konfirmasi, akun Instagram @togarsitumorangofficial justru menuliskan komentar di unggahan berita Radar Bali.
 
Ia menuding pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi, judul sangat tidak benar, isi berita tidak sesuai fakta hukum, serta menggunakan foto tanpa izin. Ia juga menyebut hal itu sebagai kriminalisasi advokat. Dia juga berencana meminta Dewan Pers menindaklanjuti.
 
Seperti berita sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menetapkan Togar sebagai tersangka.
 
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
 
Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
 
Dalam laporannya, Fanni menuduh Togar menggelapkan dana Rp 1,8 miliar. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan terhadap seseorang yang disebut sebagai lawan hukumnya.
 
Dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang 2022–2023.
 
Merasa tidak bersalah, Togar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana telah digelar Jumat lalu (8/8) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menegaskan penetapan status tersangka dilakukan sesuai prosedur.
 
Penetapan tersangka sudah sesuai SOP. Polda Bali menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.
 
"Prinsipnya, kami siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#pengacara #dewan pers #togar sitomorang #penipuan #polda bali #penggelapan