RadarBuleleng.id - Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali berhasil mengungkap aksi penyelundupan narkoba ke Pulau Bali.
Aksi itu dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Peru berinisial NSBC, 42.
Dia terciduk saat berusaha menyelundupkan narkoba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (12/8/2025).
Wanita ini nekat menyembunyikan narkoba jenis kokain dan ekstasi di tempat-tempat yang tak biasa. Mulai dari bra, celana dalam, hingga kemaluannya sendiri.
Segala cara ia lakukan demi mengelabui petugas keamanan bandara. Namun, usaha tersebut sia-sia.
Gerak-geriknya yang mencurigakan terendus Bea Cukai Ngurah Rai, yang kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 1,4 kilogram dan 85 butir ekstasi dengan berat 33,9 gram netto.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Kasus ini jelas terkait jaringan internasional,” ungkap Kombes Radiant.
Perjalanan narkoba ini bermula dari pertemuan NSBC dengan seorang pria berinisial PB, yang kini berstatus buron. Mereka bertemu di forum dark web pada April 2025.
Dari perbincangan itu, PB menawari pekerjaan yang beresiko. Yakni membawa narkoba ke Denpasar dengan imbalan 20 ribu USD atau sekitar Rp 320 juta.
Tawaran tersebut langsung diterima tersangka NSBC. Bahkan ia sempat mengirimkan nomor WhatsApp kepada PB sebagai jalur komunikasi lanjutan.
Instruksi demi instruksi pun diterimanya. Pada 10 Agustus, PB mengirim alamat stasiun kereta di Barcelona, Spanyol.
Di sana, seorang pria tak dikenal menghampirinya dan menyerahkan plastik putih berisi tiga klip narkoba.
Salah satunya berisi bungkusan dilakban hitam, dan yang lain berisi dildo berbentuk alat kelamin pria yang ternyata diisi kokain.
Keesokan harinya, NSBC menuju bandara di Spanyol. Demi menghindari pemeriksaan, narkoba ia sembunyikan dalam bra, celana dalam, hingga dildo ke dalam organ intimnya.
Dengan cara itu, ia berhasil lolos terbang menggunakan Qatar Airways, transit di Doha, hingga akhirnya mendarat di Bali pada Selasa (12/8/2025) malam.
Namun, langkahnya terhenti saat melewati pemeriksaan di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai. Hasil citra x-ray menunjukkan adanya kejanggalan.
Pemeriksaan lanjutan membongkar semua upaya penyelundupan tersebut. Dari tubuh dan pakaian NSBC, petugas menemukan berbagai paket kokain serta ekstasi yang disembunyikan.
Rinciannya, sebuah dildo berisi kokain 194 gram netto, tiga paket kokain 630 gram netto di celana dalam, tujuh paket kokain 608,8 gram netto di bra, dan 85 butir ekstasi warna oranye.
Total barang bukti jika ditotal mencapai 1,4 kilogram kokain dan ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Menurut Polda Bali, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.242 jiwa dari bahaya narkoba.
Meski begitu, polisi belum berhenti. Jaringan internasional yang melibatkan NSBC masih terus ditelusuri.
“Kami berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Peru, serta stakeholder lain untuk mendalami keberadaan PB dan sindikatnya,” jelas Kombes Radiant.
Atas perbuatannya, NSBC dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya