SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menyerahkan dokumen legal opinion (LO) kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
Pendapat hukum tersebut menjadi acuan agar pengelolaan kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, tetap berjalan sesuai aturan.
Legal opinion ini berkaitan dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan Dinas PUTR.
Pemkab Buleleng sebelumnya telah mengajukan permohonan pendapat hukum pada 6 Februari 2025, sebagai langkah penyelesaian polemik di kawasan Bukit Ser.
”LO sudah kami serahkan dan sampaikan secara resmi ke Dinas PUTR Buleleng selaku pemohon, pada Mei 2025,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, kemarin (21/8/2025).
Kajari menegaskan, pendapat hukum yang diminta Pemkab Buleleng menyangkut sejumlah regulasi.
Mulai Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten maupun Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres).
Kajian itu dilakukan karena ada bagian aturan yang belum sepenuhnya dipahami, khususnya soal sempadan pantai.
Meski begitu, Edi Irsan menekankan bahwa LO hanya sebatas acuan hukum.
“Secara garis besar, isinya tetap merujuk pada ketentuan dan aturan yang ada untuk pengelolaan Bukit Ser. Namun, mekanisme administratif tetap menjadi kewenangan pejabat terkait,” jelasnya.
Tanggapan juga datang dari Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni.
Ia meyakini legal opinion yang dikeluarkan Kejari Buleleng tidak akan bertentangan dengan hukum.
“Sebagai pengacara negara, sudah pasti LO itu merupakan kajian yuridis. Apalagi permasalahan ini menyangkut tata ruang yang sepenuhnya dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk oknum atau golongan tertentu,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya