Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diseret ke Pengadilan Gegara Kasus Pelecehan, Oknum ASN di Bali Merengek Minta Keringanan Hukuman

Muhammad Basir • Selasa, 2 September 2025 | 16:52 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

RadarBuleleng.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diseret ke pengadilan karena melakukan aksi pelecehan dan kekerasan terhadap anak.

Kini setelah menjalani sidang tuntutan, oknum yang bertugas di Pemkab Jembrana itu merengek meminta keringanan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jembrana pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menolak pembelaan (pledoi) terdakwa berinisial IKH, 49.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa, kemarin (1/9/2025). 

“Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak pembelaan terdakwa,” tegas Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Iustikasari menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun ditambah denda Rp100 juta, subsider 1 tahun penjara. 

Jaksa menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa, yang terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam pledoinya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa IKH juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak-anak yang membutuhkan bimbingan dan biaya pendidikan.

Namun, jaksa menilai alasan itu tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum. 

“Terdakwa justru harus mendapat tuntutan maksimal karena posisinya sebagai orang terdekat yang dipercaya menjaga korban, namun malah menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan tindak kekerasan kepada anak,” jelas Gedion.

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak di bawah umur, mengalami kehamilan akibat perbuatan terdakwa. 

Jaksa menekankan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan korban yang seharusnya ia lindungi.

Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan tanggapan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#tuntutan #hakim #jpu #hukuman #pengadilan #jaksa #pledoi #kekerasan #pelecehan #asn #oknum #perlindungan anak #sidang #anak #aparatur sipil negara