Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Dua Pria di Buleleng Kembali Tersandung Curian Motor. Uangnya Habis untuk Narkoba

Francelino Junior • Jumat, 12 September 2025 | 13:42 WIB

 

Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak dua orang pria kembali berurusan dengan polisi setelah kasus pencurian yang mereka lakukan pada 2024 terus dikembangkan. 

Dari hasil penyidikan, keduanya ternyata tidak hanya sekali beraksi. Barang bukti baru pun terungkap.

Kedua pelaku adalah Gede Agus Priana Putra alias Agus, 30, warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, dan Billy Pratama, 38, asal Bandar Lampung. 

Meski sudah ditangkap sejak tahun lalu, penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng masih mengungkap tindak kriminal lain yang mereka lakukan.

Kasus terbaru menyangkut pencurian sepeda motor (curanmor) milik I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

“Pelaku melakukan aksinya di pekarangan rumah korban. Sepeda motor Honda Vario nopol DK 4260 UAB yang tidak dikunci stang langsung didorong dan dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Baca Juga: Korban Banjir di Bali Terus Bertambah, 14 Meninggal dan 2 Masih Dinyatakan Hilang

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 26,3 juta. Setelah ditangkap, Billy dan Agus mengakui perbuatannya. 

Polisi mendapati peran Billy sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara Agus bertugas memantau situasi dan membantu mendorong kendaraan.

Motor hasil curian tersebut kemudian digadai ke seseorang di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. 

“Mereka mencuri karena kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, dan juga untuk membeli narkoba,” ungkap AKP Widura.

Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti Billy dan Agus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kriminal #sepeda motor #Reskrim #pencurian #Polres Buleleng #buleleng #curanmor #polisi