Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sengketa Apartemen Umalas Kerobokan Berbuntut Gugatan ke Kapolda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar

Maulana Sandijaya • Selasa, 16 September 2025 | 13:29 WIB

 

GUGAT KAPOLDA: Suasana sidang gugatan kepada Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya serta Komandan Satuan Brimob Polda Bali Kombes Rachmat Hendrawan.
GUGAT KAPOLDA: Suasana sidang gugatan kepada Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya serta Komandan Satuan Brimob Polda Bali Kombes Rachmat Hendrawan.

RadarBuleleng.id - Kasus sengketa kepemilikan Apartemen The Umalas Signature di Kerobokan, Kuta Utara, Bali, kian panas. 

Perseteruan tersebut bahkan menggugat Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya serta Komandan Satuan Brimob Polda Bali Kombes Rachmat Hendrawan ke meja hijau.

Keduanya digugat oleh pengusaha Budiman Tiang dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (15/9/2025). 

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari I Wayan Suarta, Ni Kadek Kusuma Wardani, dan Theodora Usfunan.

Budiman Tiang yang diwakili tim kuasa hukum Berdikari Law Office—dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Komang Nila Adnyani—menuding Kapolda Daniel dan Kombes Rachmat telah menyalahgunakan kewenangan. 

Mereka diduga mengerahkan pasukan Brimob bersenjata lengkap untuk membantu salah satu pihak dalam sengketa perdata tersebut.

Menurut Pasek, langkah itu sama saja dengan "eksekusi swasta" yang merugikan kliennya selaku pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) apartemen. 

Ia menyebut, disposisi Kapolda dan surat perintah dari Dansat Brimob menjadi dasar pengerahan aparat ke lokasi, yang kemudian berujung pada kerusakan fasilitas hingga pemutusan listrik.

“Tidak ada permintaan pengadilan, tidak ada pula permintaan resmi dari pemerintah. Semua bukti mengarah ke permintaan dari pihak swasta. Dengan kata lain, aparat negara dijadikan centeng,” tegas Pasek.

Gugatan itu juga menyoroti Surat Perintah Nomor Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. 

Selain kerugian materiil, pihak penggugat menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Budiman Tiang.

Dalam sidang perdana, Pasek sempat melayangkan keberatan atas kehadiran tim hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. 

Pasek menegaskan, gugatan ditujukan kepada pribadi Irjen Daniel dan Kombes Rachmat, bukan institusi kepolisian. 

Karena itu, menurut Pasek, kehadiran Bidkum Polda tidak relevan, kecuali para pengacaranya memiliki kartu advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS).

“Yang kami gugat adalah pribadi, yakni Irjen Daniel Adityajaya dan Kombes Rachmat Hendrawan,” ujarnya usai sidang. 

Pasek menambahkan, meskipun keduanya kelak tidak lagi menjabat Kapolda serta Dansat Brimob, gugatan tetap ditujukan kepada pribadi mereka.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim meminta agar tim penggugat menyampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya. 

Hakim juga menunjuk Ida Bagus Bamadewa Patiputra sebagai mediator. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

Ia menyebut pengerahan Brimob ke lokasi apartemen merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, Brimob hadir untuk mencegah potensi bentrokan fisik antar dua kubu yang sama-sama mengklaim kepemilikan apartemen. 

Ia membantah pasukan membawa senjata tajam, melainkan hanya senjata standar pengamanan.

“Yang digugat hari ini adalah tugas-tugas kepolisian yang kami laksanakan. Itu kewajiban Polri untuk melayani masyarakat,” jelas Ariasandy.

Ia menekankan, langkah Polri justru untuk mencegah kericuhan. “Kapasitas Polri turun adalah menjaga agar jangan sampai bentrok, dan faktanya tidak terjadi bentrokan,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hakim #eksekusi #sengketa #kriminalisasi #brimob #kapolda #perintah #pengadilan #hukum #pengusaha #kerobokan #Perkara #polda bali #sidang #apartemen #kuasa hukum #umalas