Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Pekak 71 Tahun Nekat Jualan Daging Penyu. Kini Terancam Hukuman 3 Tahun

Maulana Sandijaya • Kamis, 25 September 2025 | 18:38 WIB

 

Penyu selundupan yang diamankan polisi dititipkan di Kurma Asih Desa Perancak.
Penyu selundupan yang diamankan polisi dititipkan di Kurma Asih Desa Perancak.

RadarBuleleng.id – I Wayan Wendita, 71, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pekak (kakek) asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, kini terancam hukuman tiga tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai, mengajukan tuntutan tersebut kepada hakim di PN Denpasar.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Wendita terbukti mengangkut, memelihara, sekaligus memperdagangkan satwa dilindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) tanpa izin. 

Perbuatannya melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Selain pidana badan tiga tahun, JPU juga menuntut Wendita membayar denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

”Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa langka. Hal ini dapat mempercepat kepunahan penyu hijau,” tegas JPU Anom Rai.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan sejumlah hal yang meringankan. Antara lain, Wendita bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, sudah lanjut usia, sakit-sakitan, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, Gusti Agung Prami Paramita, memohon keringanan hukuman. 

”Kami pledoi lisan, kami mohon keringanan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah Wendita, Jumat (21/3/2025) dini hari. 

Polisi menemukan 13 ekor penyu hijau dalam kandang di pekarangan rumah. Dari jumlah itu, 11 ekor masih hidup, sementara dua ekor ditemukan mati.

Berdasarkan dakwaan, Wendita membeli penyu-penyu itu dari seorang nelayan di Desa Jero Waru, Lombok Timur, seharga Rp 2,2 juta. 

Satwa tersebut dibawa menggunakan truk dari Lombok ke Bali, lalu disimpan di rumahnya.

Ia berencana menjual penyu hijau dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor, tergantung ukuran. Perdagangan ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2018. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #lanjut usia #hakim #penyu hijau #kpu #pengadilan #kejati bali #penjara #badung #polda bali #jaksa penuntut umum