Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Korupsi Dana Desa di Bali, Polisi Bidik Tersangka Baru

Juliadi Radar Bali • Kamis, 25 September 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.
Ilustrasi Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih mendalami kasus tersebut.

RadarBuleleng.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali terus bergulir. 

Meski berkas perkara dan tersangka utama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Rabu (23/9), polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan tersangka baru. Selain tersangka utama yang kini telah mendekam di penjara.

Tersangka utama adalah I Made Santiawan, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Jegu. 

Ia diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 850,5 juta pada 2023–2024 dengan memindahkan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya. 

Sebagai operator Siskeudes, Santiawan menguasai user ID, password, hingga token internet banking, sehingga leluasa memindahkan dana desa.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Satria Permana menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. 

”Tersangka pertama sudah kami limpahkan. Namun, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 32 orang saksi, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pihak eksternal yang terkait. 

Nilai kerugian negara sesuai audit BPKP tetap di angka Rp 850,5 juta. Dari jumlah itu, Santiawan sudah mengembalikan sekitar Rp 72 juta, yang kini dijadikan barang bukti di Kejari Tabanan.

Menurut polisi, uang hasil korupsi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya. 

”Ini murni untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata AKP Teddy. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum kaur di Desa Jegu, Tabanan, dijebloskan ke penjara karena melakukan korupsi. Ia menyelewengkan dana APBDes sejak tahun 2023 hingga 2024.

Kasus itu terungkap saat pihak desa kehabisan uang untuk membayar sejumlah kegiatan, seperti posyandu. Saat dicek, ternyata uang dalam rekening kas desa hanya tersisa Rp 900 ribu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Jegu #berkas #apbdes #dana desa #penyelidikan #Perkara #Siskeudes #tersangka #korupsi #penjara #tabanan #kejaksaan #polisi