Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Curanmor Bali: Kepincut Motor Antik, Pemuda Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Klungkung

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 26 September 2025 | 00:07 WIB

 

JADI SASARAN PENCURI: Sepeda motor Honda C70 yang jadi sasaran aksi pencurian di Klungkung.
JADI SASARAN PENCURI: Sepeda motor Honda C70 yang jadi sasaran aksi pencurian di Klungkung.

RadarBuleleng.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Karangasem, Bali, harus berurusan dengan hukum gara-gara tergoda motor antik. 

I Ketut Angga Gita, 28, warga Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Karangasem, ditangkap personel Reskrim Polsek Klungkung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 11.00.

Gita mencuri sepeda motor Honda C70 DK 6734 FBR milik Putu Budi Santoso, 42, yang diparkir di depan rumah korban di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Sabtu (13/9/2025). 

Sepeda motor berwarna kuning itu langsung menarik perhatian Gita saat ia melintas di kawasan tersebut.

”Waktu lewat, dia spontan balik lagi dan membawa kabur motor itu,” jelas Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana.

Sujana menegaskan, aksi pencurian itu bukan karena himpitan ekonomi. Gita hanya tergoda dengan tampilan klasik motor antik tersebut. 

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Klungkung. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

”Dari hasil pengembangan, pelaku tidak terlibat kasus pencurian lain,” tambahnya.

Asal tahu saja, peristiwa pencurian itu bermula ketika Santoso memarkir motornya di depan rumah pada Sabtu (13/9/2025) pukul 20.00 WITA tanpa mengunci stang. 

Setelah itu, ia pergi ke Desa Celuk, Gianyar, tempat tinggalnya sehari-hari. Keesokan harinya, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 11.00, Santoso pulang untuk mengecek proyek bangunan, namun mendapati motor kesayangannya sudah hilang.

Korban sempat mencari ke sekitar rumah hingga bertanya ke tetangga, namun tak ada yang tahu. 

Ia lalu melapor ke Polsek Klungkung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Ketut Arsa segera melakukan penyelidikan. 

Informasi mengarah ke seorang pria asal Desa Tangkup. Benar saja, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 11.30, polisi menangkap Gita bersama motor hasil curian.

”Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri,” tandas Kompol Arsa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #sepeda motor #C70 #Antik #Reskrim #pencurian #hukum #mencuri #klasik #pemuda #honda