Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tiga Residivis Kembali Diciduk dalam Kasus Narkoba di Bali

Juliadi Radar Bali • Jumat, 26 September 2025 | 00:40 WIB

 

NARKOBA: Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.
NARKOBA: Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.

RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali menggulung jaringan peredaran sabu sepanjang September 2025. 

Dari sepuluh tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya ternyata residivis yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.

Ketiga residivis itu adalah S, BAA, dan AP. Mereka sebelumnya menjalani hukuman kasus pencurian dan narkotika, lalu bebas pada Januari dan Maret 2025. 

Namun bukannya jera dari jerat hukuman, mereka kembali terjun ke bisnis barang haram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengatakan, para residivis itu berperan sebagai peluncur sabu dengan sistem tempel. 

Upah yang diterima hanya Rp 50 ribu setiap kali menaruh paket di lokasi yang ditentukan.

“Rata-rata peluncur sabu yang kami tangkap ini pengangguran. Termasuk S, BAA, dan AP yang baru saja keluar dari Lapas. Karena tidak punya pekerjaan tetap, mereka tergoda kembali mengedarkan narkoba,” jelas Ananta.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Buleleng Bali Ketika Sasih Kapat. Begini Maknanya Menurut Lontar Palalindon

Dari operasi itu, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,54 gram netto. Sebagian besar tersangka ditangkap di Kecamatan Kediri, yang disebut sebagai zona merah peredaran narkoba. 

Ironisnya, ada pula pelaku yang ditangkap di Desa Pandak Bandung, salah satu kampung yang dideklarasikan sebagai kampung bebas narkoba.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati menegaskan, kasus residivis yang kembali terjerumus narkoba harus menjadi perhatian bersama. 

Menurutnya, penindakan hukum saja tidak cukup, perlu langkah preventif dan solusi jangka panjang.

“Setiap bulan kami aktif memberikan edukasi ke masyarakat soal bahaya narkoba. Ke depan, kami juga akan menggandeng Pemkab Tabanan melalui Dinas Ketenagakerjaan agar mantan napi bisa mendapat akses pekerjaan. Jangan sampai mereka kembali ke dunia gelap karena sulit mencari nafkah,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, negara harus hadir memberikan solusi agar mantan napi benar-benar bisa pulih secara sosial. 

“Semacam rehabilitasi sosial, supaya mereka bisa kembali diterima di masyarakat,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #napi #lapas #reserse #pencurian #residivis #narkotika #paket #narkoba #penjara