Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Habisi Nyawa Pemuda Buleleng, 10 Prajurit TNI AD Diseret ke Pengadilan Militer

Andre Sulla • Senin, 29 September 2025 | 23:45 WIB

 

JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.
JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.

RadarBuleleng.id – Sebanyak 10 orang prajurit TNI Angkatan Darat kini harus menjalani sidang di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Para prajurit itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Para terdakwa menjalani sidang perdana pada Senin (29/9/2025) pagi. 

Adapun para terdakwa adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

Dalam sidang perdana, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin mendakwa sepuluh prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider 900/SBW atas penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan Basir tewas.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyiksa korban secara brutal sejak ditangkap di Denpasar hingga dibawa ke asrama Yonif Raider 900/SBW di Singaraja. 

Baca Juga: Tata Kawasan Lovina, Pemkab Buleleng Siapkan Rp 15 Miliar

Basir dipukul, ditendang, dan dihajar dengan selang hingga kondisinya lemas bersimbah darah. 

Dini hari, korban masih dipaksa bertahan di asrama. Namun pada pagi harinya, Basir ditemukan tidak bernyawa.

Hasil otopsi menyatakan korban meninggal akibat mati lemas setelah dianiaya. Para pelaku sempat membawa korban ke RSUD Buleleng.

Tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Keluarga yang datang ke rumah sakit hanya bisa pasrah melihat kondisi Basir penuh luka.

Setelah peristiwa tersebut, Polisi Militer langsung menangkap para pelaku. Adapun penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan kasus.

Mereka kini tengah menjalani masa tahanan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana. 

Dalam sidang perdana, tim pembela tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan berlanjut Rabu (8/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

“Kami sudah menyiapkan 16 saksi untuk dihadirkan,” ujar Dewa Putu Martin.

Asal tahu saja, seorang warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Komang Juliartawan alias Basir tewas setelah dikeroyok oleh oknum anggota TNI.

Permasalahan berawal saat korban Komang Juliartawan alias basir meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6426 AAB milik orang tua tersangka Prada I Putu Agus Herry Artha Wiguna.

Bukannya dikembalikan, sepeda motor itu ternyata digadaikan di wilayah Tabanan. Hal itu membuat Prada Agus Herry naik pitam.

Dia sempat mencari sepeda motor orang tuanya hingga ditemukan di Tabanan. Prada Herry juga sempat meminta keluarga korban mengirimkan uang Rp 2,2 juta untuk menebus sepeda motor.

Dalam kondisi emosi, Prada Herry mengajak dua orang rekannya, yakni Sertu Kadek Susila Yasa mencari korban di wilayah Denpasar. Mereka akhirnya menemukan korban di kawasan GOR Lila Bhuana Denapsar.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil Nissan dengan nomor polisi H 8785 JQ menuju asrama Yonif Raider di Singaraja.

Di sana korban dinterogasi dan dipukuli hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku membawa korban ke Buleleng. 

Pada Senin (5/5/2025) pagi, salah satu tersangka juga sempat menghubungi keluarga korban, agar menjemput korban di RSUD Buleleng.

Sampai di rumah sakit, keluarga korban mendapati mendiang telah meninggal dunia. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, serta patah pada tulang kanan dan tulang leher. 

Kini jenazah korban telah dikuburkan di Setra Desa Adat Sepang, Kecamatan Busungbiu pada Selasa (6/5/2025) sore. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #Yonif #raider #TNI Angkatan Darat #prajurit #pengadilan militer #polisi militer #asrama #terdakwa #militer #tahanan #buleleng #sidang #otopsi #rsud buleleng